-->

Notification

×

Iklan

Pansel Komisioner KI NTB Buka Tahapan Laporan Track Record Calon KI Hingga 26 Oktober

Saturday, October 10, 2020 | Saturday, October 10, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-10T01:48:24Z
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, IGP Aryadi, S.Sos., MH.

Mataram, Garda Asakota.-

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, IGP Aryadi, mengungkapkan tahapan seleksi Calon anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB telah sampai pada sesi penerimaan Laporan atau Masukan dari warga masyarakat menyangkut track record 47 orang Calon KI yang telah berhasil lulus test kompentesi dengan menggunakan Sistem Computer Assessment Test (CAT) yang diumumkan pada 05 Oktober 2020 lalu.

“Jadi sejak 05 Oktober 2020 sampai dengan 26 Otober 2020 nanti, diberikan kesempatan kepada semua warga untuk memberikan masukan menyangkut track record dari 47 orang peserta ini. Silahkan warga memberikan masukan atau laporan menyangkut track record ke-47 orang peserta ini. Laporan ini harus dilengkapi dengan bukti awal atau bukti pendukung yang berkaitan dengan laporannya dengan menyebut nama dan nomor test peserta Calon KI yang ingin disampaikan laporan track recordnya,” ujar IGP Aryadi kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Jum’at 09 Oktober 2020.

Laporan atau masukan warga masyarakat ini menurut mantan Inspektur Pengawas Daerah di Inspektorat Provinsi NTB ini sangat penting bagi Panitia Seleksi (Pansel) untuk mendapatkan Calon KI yang memiliki integritas tinggi dan punya kapabilitas dalam melaksanakan tugas sebagai komisioner KI.

“Laporan itu bisa saja, misalnya menyangkut dengan apakah Calon KI ini dalam waktu lima (5) tahun terakhir menjadi anggota Partai Politik aktif atau tidak. Ataukah Calon KI ini pernah melakukan perbuatan tindak pidana atau perbuatan tercela sebelumnya yang didukung adanya lampiran bukti pendukung awal. Silahkan dilaporkan karena itu nanti akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansel untuk meloloskan atau menggugurkan Calon KI ini. Laporan itu nanti akan dilakukan klarifikasi lewat mekanisme pembuktian oleh Pansel,” terang IGP Aryadi didampingi Sekdis Kominfotik NTB, Chairy Chalidyanto.

Paska menerima dan memproses laporan warga masyarakat menyangkut track record Calon KI ini, lebih lanjut IGP Aryadi, mengatakan Calon KI ini nanti akan menjalani Psycho Test untuk mengetest kondisi kejiwaannya.

“Setelah itu ada test wawancara menyangkut komitmen, integritas dan kemampuan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Terakhir nanti, menurutnya, akan diambil sekitar 10 hingga 15 orang Calon KI yang nantinya oleh bapak Gubernur NTB diserahkan kepada Lembaga DPRD NTB untuk selanjutnya dilakukan Fit and Proper Test.

“Dan nanti paska Fit and Proper Test oleh Lembaga DPRD NTB akan diambil lima (5) orang Calon KI untuk ditetapkan menjadi Komisioner KI yang akan bertugas sebagai Komisioner KI dalam jangka waktu empat (4) tahun serta lima (5) orang lainnya sebagai cadangan,” timpalnya.

Pelaksanaan seleksi Komisioner KI tahun ini menurutnya sangat berbeda dari tahun sebelumnya. Disamping karena peminatnya sangat banyak yakni berjumlah sekitar 153 orang untuk bersaing mendapatkan posisi sebagai Komisioner KI juga pelaksanaan test kompentensi tertulisnya tidak lagi menggunakan sistem manual tapi menggunakan sitem Computerized Assessment Test (CAT) yang bersifat terbuka atau tranparan.

“Meski pelaksanaan ujian kompentensi ini sempat tertunda sebelumnya akibat adanya Pandemi Covid19. Namun pelaksanaan ujian kompentensi menggunakan sistem CAT itu berhasil dilakukan pada 30 September 2020. Ini merupakan test CAT pertama dalam rekrut Komisioner Informasi (KI). Kenapa menggunakan test CAT? karena kita menginginkan adanya transparansi dalam rekruitmen ini. Baik peserta atau siapa saja bisa melihat hasil dari pekerjaan testnya lewat sistem komputerisasi. Begitu selesai dia mengerjakan test, maka dia sudah bisa langsung melihat berapa hasil atau nilai dari test yang dilakukannya. Jadi tidak ada komplain atau keberatan lagi soal hasil pelaksanaan test itu sendiri,” terangnya.

Dari 83 orang peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti test CAT, menurutnya, sebenarnya jumlah yang direkrut untuk mengikuti test CAT itu sebanyak 45 orang berdasarkan urutan nilai. “Tapi karena pada urutan ke 45 itu ada tiga (3) peserta yang mendapatkan hasil test yang sama, sehingga kita umumkan 47 orang. Nilai tertinggi dari test CAT itu adalah 82, sementara yang terendah adalah 54. Maka tiga orang peserta yang mendapatkan nilai yang sama itu diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi berikutnya,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update