-->

Notification

×

Iklan

Ketua STIE Bima Apresiasi Digelarnya Dialog Terbuka 'Jalur Damai Omnibus Law di Mata Pemuda'

Wednesday, October 28, 2020 | Wednesday, October 28, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-27T23:28:42Z
Ketua STIE Bima, Firdaus, ST, MM.


Kota Bima, Garda Asakota.-

Aliansi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bima, Selasa pagi (27/10), menggelar dialog terbuka dengan tema Jalur Damai Omnibus Law di Mata Pemuda.

Dialog terbuka yang berlangsung di Kampus STIE Bima itu, dihadiri sedikitnya 50 mahasiswa dengan sejumlah narasumber akademisi ternama dari berbagai kampus, praktisi, pemerhati dan peneliti.

Sebut saja Narasumber pada dialog terbuka tentang pemahaman UU Cipta Kerja itu,  Dr Ridwan SH, MH, Akademiksi Hukum dan Ketua STIH Bima, Firdsus ST MM Ketua STIE Bima, Taufiqurrahman SH Praktisi Hukum dan Direktur LBH Yustisio Bima, Ar Salman Paris SH MH Pemerhati Hukum dan Peneliti LPW NTB.

Sebagai akademisi dan civitas STIE Bima, Ketua STIE Bima, Firdaus ST MM, mengapresiasi digelarnya dialog terbuka dengan tema Jalur Damai Omnibus Law di Mata Pemuda. 

Tentu kata Firdaus, dialog dengan tema penting ini, setidaknya dapat membuka cakrawala berpikir semua elemen bangsa terutama kaum intelektual dan civitas kampus, sesungguhnya apa isi dan makna yang terkandung atas lahir dan diundangkannya UU Cipta Kerja tersebut.

"Ada apa sih dengan Demo Omnibus Law, sehingga hari ini  kita mesti berdiskusi panjang soal itu," tanya mengawali pengantarnya.

Poin penting dari dialog tersebut, harap Ketua STIE Bima, tersimpulkannya diskusi yang memiliki kapasitas materi. Sehingga tumbuh pemahaman ilmiah dengan daya kritis. Tentu tidak mengedepankan ego masing-masing dalam memahami konteks da  materi dialog. 

"Intinya dengan memahami isi dan konten UU Cipta Kerja maka sama hal kita memiliki visi yang sama tentang indonesia maju," harapnya.

Masuk pada materi diskusi, pamateri atau narasumber, Taudiqurrahman, menggarisbawahi, bicara isu UU Cipta Kerja yang terlanjur dimaknai keliru, menjadi penting untuk dibahas dan didiskusikan, sehingga akan timbuh pemahaman yang seragam tentang kebenaran dari isi UU cipta kerja itu sendiri.

"Pemahaman tentang omnibus law yang berujung perdebatan dan penolakan, telah menggeser kultur di negara kita. Kita keburu mengambil keputusan yang cepat tanpa melihat esensi sesungguhnya,"ujarnya.

Masih lanjutnya, kaum intelektual mestinya mengkaji terlebih dahulu. mengedepankan diskusi dengan tidak langsung menyimpulkan cara dialog jalanan dengan bentuk aksi

Ada beberapa poin menjadi frame soal peristiwa terkait penolakan UU Cipta Kerja. Poin pertama konstan memicu pembelahan politik di indonesia sesungguhnya apa yang terjadi. Lalu poin lainya tidak adanya sosialisasi terkait diundangkannya UU Cipta Kerja dan poin lainnya persolan ketahanan bangsa soal lahirnya UU cipta kerja.

UU Cipta Kerja sebutnya, dijabarkan sesuai peraturan Pemerintah. Poin-poin  ketenagakerjaan, manajemen kinerja dan kompensasi, claster sebagian besar menyentuh ekonomi hajat hidup masyarakat. Sehingga berdampak pada meluasnya usaha ekonomi dengan  analisis yang tepat dan kritis.

Sementara pemateri, Salman Paris bahwa problem secara konsep memiliki resiko terkait sistem hukum, tetapi secara kepastian disisi lain di Amerika membaca situasi hukum kedepan yang secara budaya berbeda UU secara konsep menampung semua .

Namun disisi lain sebutnya, resiko lain secara legalitas artinya ada konsesi hukum kedepan , dan budaya hukum korupsi masih kental dan perijinan tentu akan hal yang di pikirkan siapa yang untung segi positif ruang gerak ekonomi , tinggal hitung beberapa hari di UU kan bagaimana marwah hukum indonesia kan labrak dan tenaga hukum bisa menjamin manfaatnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update