-->

Notification

×

Iklan

Tahapan Pilkada Dompu Bergolak, Kapolda NTB bersama Danrem 162/WB Lakukan Pendekatan Persuasif

Saturday, September 26, 2020 | Saturday, September 26, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-26T10:15:28Z
Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. bersama Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, M.Han., Jumat (25/9/2020), bersilaturrahmi dengan pendukung dan simpatisan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati, H. Syaifurrahman Salman, S.E.- Ika Rizky Veriyani di Cafe Uma Tua Kelurahan Potu dan penyelenggara Pilkada Kabupaten Dompu.


Dompu, Garda Asakota.-

Suhu politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Dompu, menjadi atensi tersendiri Polda NTB dan Korem 162/Wira Bhakti. Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. bersama Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, M.Han., Jumat (25/9/2020), bersilaturrahmi dengan pendukung dan simpatisan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati, H. Syaifurrahman Salman, S.E.- Ika Rizky Veriyani di Cafe Uma Tua Kelurahan Potu dan penyelenggara Pilkada Kabupaten Dompu.

Dalam kesempatan bertatap muka dengan pengurus partai politik (parpol) pengusung dan simpatisan pengusung jargon “SUKA”, Kapolda NTB menyampaikan bahwa bapaslon pilkada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat memiliki hak konsitisional, untuk melakukan gugatan atas hasil atau keputusan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Permasalah ini menjadi sorotan, dikarenakan pada saat simpatisan tim SUKA melakukan aksi dengan menggerakkan massa cukup banyak, yang dimana membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi terjadi penularan Covid-19 serta berdampak buruk bagi warga lain,” ungkap M. Iqbal.

Karena itu, Kapolda berharap kepada para ketua parpol, tim sukses, dan simpatisan SUKA membantu TNI dan Polri untuk tidak menggerakan massa dengan jumlah yang banyak.

“Kami sangat berharap kepada bapak-bapak menjadi perpanjangan tangan kami, untuk menyampaikan hal tersebut kepada para simpatisan,” ucapnya.

“Saya dan Danrem berharap, ke depannya tidak ada lagi menggerakan massa dengan jumlah yang banyak,” imbuh Kapolda NTB.

Sementara kepada penyelenggara Pilkada Kabupaten Dompu, pihaknya meminta agar segala keputusan dan ketetapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jikalau ada temuan pelanggaran dari Bapaslon SUKA, maka untuk pihak KPU dan Bawaslu, dapat mengambil langkah atau keputusan sesuai aturan atau koridor yang ada, dan tidak menyalahi aturan,” katanya.

Selain itu, Kapolda NTB juga mendorong  pihak penyelenggara dan para kontestan agar mengedepankan profesionalitas, termasuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada.

“Kami juga berpesan kepada semua unsur dan masyarakat Dompu, agar sama-sama menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat, red)," tutupnya.

Sementara dalam kesempatannya, Danrem 162/Wira Bhakti meminta kepada pendukung bapaslon SUKA, untuk mengutamakan keselamatan masyarakat sehingga tidak ada cluster Covid-19 baru di Kabupaten Dompu.

“Saya dan Kapolda berharap dan meminta kepada masing-masing partai politik, tim sukses, dan simpatisan, untuk bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada berlangsung,” katanya.

“Di sini saya dan Kapolda tidak ada memihak kepada siapapun. Intinya, kami demi kepentingan orang banyak atau masyarakat,” tandas Danrem.

Senada dengan Kapolda NTB, Jenderal TNI Bintang satu itupun mengarahkan kepada bapslon yang oleh penyelenggara pilkada, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak lolos verifikasi, agar mengedepankan taat aturan dan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.

"Kami tidak melarang rekan-rekan untuk melakukan gugatan bahkan sampai mahkamah, tetapi jangan sampai menggerakkan massa yang banyak, itu berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 yang dapat membahayakan masyarakat Dompu sendiri," ujarnya.

"Kami berharap Bawaslu tetap tegas dan tidak ada terpengaruh oleh siapapun, kita yakin dan percaya kepada pihak Bawaslu, pasti akan bekerja Profesional," tegasnya.

Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifuddin kepada Kapolda NTB serta Danrem 162/Wira Bhakti mengatakan, keputusan KPU terkait tidak diloloskanya salah satu bapaslon pilkada, telah melalui verifikasi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kami tidak mengada-ada menetapkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) pasangan SUKA. Kami telah melalui beberapa prosedur PKPU dan kami sudah bekerja secara profesional,” pungkasnya. (red*)

×
Berita Terbaru Update