-->

Notification

×

Iklan

Opgab Perda 7/2020 di Kota Mataram, Kesadaran Warga Meningkat, Pelanggaran Menurun

Wednesday, September 16, 2020 | Wednesday, September 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-16T01:12:04Z

Petuga Operasi Gabungan sedang memproses salah seorang pelanggar Perda 7/2020 saat operasi gabungan di depan Lapangan Umum Sangkareang Kota Mataram. Selasa siang (15/09/2020) 

Mataram, Garda Asakota.-

Petugas gabungan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan. Melalui operasi gabungan (Opgab) penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disipilin dan penerapan hukum. Setelah pagi harinya melaksanakan operasi penegakan perda di perbatasan Kota Mataram. Operasi penegakan perda dilaksanakan di pusat Kota Mataram. Yakni di depan Lapangan Umum Sangkareang Kota Mataram. 

Kegiatan dilaksanakan Selasa siang (15/09/2020) dimulai sekitar pukul 14.00 wita. Operasi penegakan perda menurunkan puluhan personel gabungan. Polresta Mataram menurunkan 15 personel untuk memback up kegiatan Satpol Pol PP Kota Mataram selaku penegak perda. 

Sebelum operasi penegakan perda dilaksanakan. Terlebih dahulu digelar apel kesiapan di Lapangan Sangkareang. Dibantu oleh personel TNI, Polda NTB, Polresta Mataram, Satpol PP Provinsi NTB, Satpol PP Kota Mataram, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, BKD Kota Mataram dan Pramuka. 

Operasi gabungan mulai dilaksanakan. Kendaraan yang melintas mulai diawasi dan diperhatikan petugas gabungan. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat diperhatikan petugas. Pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diberhentikan. Lalu diarahkan menuju meja petugas untuk diproses sesuai dengan pelanggarannya. Hasilnya, petugas hanya mendapatkan tiga orang pelanggar perda. Ketiga pelanggar diproses petugas karena tidak menggunakan masker. 

"Ada tiga orang pelanggar yang kita dapati melanggar. Ketiganya tidak menggunakan masker. Dua orang bersedia membayar denda. Satu pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan dan menyapu di Halaman Lapangan Sangkareang,’’ ungkap Plt Dansat Polpp Kota Mataram Lalu Martawang.        

Dengan minimnya pelanggar perda yang terjaring razia petugas. Menandakan kesadaran warga Kota Mataram meningkat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Sebagai jalan protokol di Kota Mataram. Cukup banyak kendaraan yang melintas di depan Lapangan Sangkareang. Tapi hanya tiga pelanggar yang ditemukan melanggar. ‘’ Tentu kita lihat dari jumlah pelanggarnya. Artinya kan pelanggarannya semakin menurun. Kesadaran warga kita cukup meningkat,’’ bebernya.  

Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik menyampaikan, setelah disibukkan dengan melaksanakan sosialisasi penegakan perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disipilin dan penerapan hukum. Tiba saatnya untuk melakukan tindakan penegakan disiplin yang digelar petugas gabungan. 

"Sekarang sudah hari kedua. Kita berharap pelanggarannya semakin menurun. Di depan Sangkareang ini pelanggarnya cukup minim. Hanya tiga orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker,’’ ungkap Taufik. 

Secara keseluruhan kegiatan penegakan perda di depan Lapangan Sangkareang berjalan aman dan lancar. (red*)

×
Berita Terbaru Update