-->

Notification

×

Iklan

Berkat Perda 07/2020, Provinsi NTB Jadi Acuan Pempus dalam Pendisiplinan Protokol C19

Tuesday, September 15, 2020 | Tuesday, September 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-15T01:16:28Z
Kepala Biro Hukum Setda NTB H. Ruslan Abdul Gani SH, MH.

Mataram, Garda Asakota.-

Berkat keberhasil melahirkan produk Perda Nomor 07 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah berhasil mendapatkan apresiasi yang tinggi dari Pemerintah Pusat terkait dengan upaya pendisiplinan warga masyarakat terhadap penerapan dan pelaksanaan protokol kesehatan dari wabah penyakit menular seperti Covid19.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam pesan yang disampaikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia, mengatakan bahwa yang sudah membuat perda pendisiplinan protokol Covid-19 baru Provinsi NTB. Hal ini sesuai pula dengan paparan Mendagri Prof. Tito Karnavian yang disampaikan akhir pekan ini.

Masih menurtut Wakapolri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia hanya memiliki regulasi masih dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bahkan ada pemerintah daerah yang sama sekali belum menerbitkan Perkada. Sementara untuk kegiatan Ops yustisi, penegakannya harus dalam bentuk Perda.

"Oleh karena itu agar para Kapolda bersama Kajati dan Pangdam mendorong para kepala daerah dan DPRD masing-masing untuk segera membuat Perda sesuai Inpres No 6 tahun 2020," Kata Wakapolri.

Sebelum Perda selesai dibahas di seluruh Indonesia, Wakapolri meminta agar kegiatan pendisiplinan tetap dilakukan dengan mengedepankan Satpol PP yang didampingi oleh TNI/ Polri.

Kepala Biro Hukum Setda NTB H. Ruslan Abdul Gani SH, MH mengatakan lahirnya Perda Penanggulangan Penyakit Menular karena Gubernur NTB bersama Wakil Gubernur, pimpinan DPRD serta Kapolda dan Danrem 162/WB melihat Perda ini sangat penting diadakan untuk mendisiplinkan masyakarat selama pandemi.

"Untuk mengatasi pandemi Covid ini harus ada regulasi dan regulasi itu tidak bisa kalau hanya berbentuk Perkada, harus berbentuk Perda," Ujar Karo Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, Minggu 13 September 2020.

Ia menerangkan, Raperda Penanggulangan Penyakit Menular ini disetujui oleh DPRD NTB bersama Gubernur pada tanggal 3 Agustus 2020. Selanjutnya difasilitasi oleh Kemendagri selama 15 hari untuk kemudian ditetapkan atau diundangkan tanggal 28 Agustus 2020.

Karo Hukum mengatakan, setelah diundangkan, Perda ini selanjutnya dilakukan sosialisasi setiap hari oleh pemerintah daerah bersama dengan TNI/Polri. Tujuannya agar semakin banyak masyakarat yang mengetahui keberadaan Perda ini dan tentunya diharapkan agar seluruh masyakarat mentaati aturan yang terkait dengan pendisiplinan protokol Covid-19.

"Perda ini mengatur setiap orang di NTB, termasuk yang baru datang ke daerah ini. Berlaku untuk semua daerah di NTB dari ujung barat Ampenan sampai ujung timur Sape. Bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol Covid akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi sosial," terang Karo Hukum.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang dijabarkan dalam Pergub No 31/2020, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat-tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Namun bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu. Sementara bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktekkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu, sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy,S.Sos, MM mengatakan, Pemprov NTB tentu bersyukur bahwa NTB bisa menjadi acuan secara nasional dalam upaya pendisiplinan protokol Covid-19 melalui Perda.

"Ini tentu sebuah atensi dari Mendagri dan Polri terhadap NTB karena kita sudah memiliki Perda Penanggulangan Penyakit Menular untuk mendisiplinkan masyakarat di masa pandemi ini. Bahkan Perda itu diketok sebelum terbit Inpres No 6/2020 tentang  tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19" kata Bang Najam, sapaannya.

Ia mengatakan, munculnya Perda No 7/2020 ini sebagai salah satu instrumen hukum dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini. Karena salah satu substansinya yaitu adanya sanksi atau denda bagi orang yang tak menggunakan masker saat berada di ruang-ruang publik. Melalui Perda ini sangat diharapkan kesadaran masyakarat NTB untuk mematuhi Protokol Covid akan semakin tinggi.

"Jika semua masyakarat sudah disiplin, tren penurunan kasus Covid diharapkan menurun dan semua daerah di NTB jadi hijau, itu target kita sesuai dengan yang sering disampaikan oleh pimpinan," tutupnya. (red*)

×
Berita Terbaru Update