-->

Notification

×

Iklan

Apresiasi Lahirnya Perda 07 Tahun 2020, Badko HMI Nusra Dorong Pemerintah Masifkan Sosialisasi

Wednesday, September 9, 2020 | Wednesday, September 09, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-09T01:06:59Z

Mataram,
Garda Asakota.-

 Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Nusa Tenggara, Rizal Mukhlis, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan pihak Lembaga DPRD NTB yang telah memperlihatkan kepeduliannya terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid19, salah satunya dengan menerbitkan Perda Nomor 07 Tahun 2020  tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

 “Kami tentu mengapresiasi atas perhatian pemerintah dan legislatif dalam mendorong masyarakat untuk tetap selalu menggunakan masker dan menaati protokol kesehatan dalam beraktivitas dengan diterbitkannya Perda Nomor 07 Tahun 2020,” ungkap Rizal kepada wartawan melalui siaran persnya, Selasa 08 September 2020.

Pihaknya berharap dengan diterbitkannya Perda penanggulangan penyakit menular tersebut, Pemprov NTB terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat sehingga muncul kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Kami terus mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk memasifkan sosialisasi Perda dan Pergub tersebut tidak hanya di media sosial tapi juga harus turun ke warga,harap aktivis Mataram ini.

Rizal menambahkan dalam pemberlakuan Perda tersebut pemerintah harus memastikan program maskerisasi  yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya terus berjalan dengan baik sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak memiliki masker.

“Pemerintah juga harus memastikan program maskerisasi itu sampai pada warga dan memastikan semua warga NTB memiliki Masker, Imbuhnya.

Sebagaimana diketahu paska diterbitkannya Perda Nomor 07 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Gubernur NTB juga telah mensahkan Pergub No 5 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update