-->

Notification

×

Iklan

Suhardin Persoalkan Proses Pengadaan Sejumlah Paket Proyek di Pemkot Bima

Tuesday, August 18, 2020 | Tuesday, August 18, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-18T05:59:04Z
Suhardin

Kota Bima, Garda Asakota.-

Seorang Peserta tender mempersoalkan proses tender proyek di sejumlah OPD lingkup Pemkot Bima karena dianggap bernuansa KKN. Karena tidak terima dengan kebijakan itu, Suhardin, telah melaporkannya kepada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.

"Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengaturan tender/lelang paket pekerjaan," ungkap Suhardin dalam rilisnya kepada Garda Asakota, Selasa (18/8).

Dugaan pelanggaran pengadaan barang dan jasa itu, kata dia, terjadi pada pengadaan mesin absensi online dengan nilai pagu lelang Rp289.000.000 juta.

Paket ini diduga telah dilakukan pembatalan secara sepihak padahal prosesnya sudah masuk tahap negosiasi di duga karena bukan perusahaan yang di calonkan, yang kemudian di masukan kembali sebagai paket pengadaan langsung dengan paket yang sama yaitu pengadaan mesin absensi online senilai Rp178.500.000.

Kemudian dugaan pengadaan backhoe loader dengan pagu anggaran Rp1,45 milyar dalam spesifikasi barang yang tertuang dalam kerangka acuan kerja dan dokumen pengadaan mengarahkan ke merk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi lelang.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran proses lelang penyediaan Air Bersih dengan nilai pagu Rp430 juta yang diduga tidak dilakukan evaluasi secara baik berdasar KAK yang di buat sebagai bagian dari dukumen lelang yang di duga menguntungkan peserta lelang yaitu perusahaan yang di tunjuk sejak awal.

Lalu dugaan pelanggaran pengadaan Mobil Tanki Air di dengan pagu dana sebesar Rp460,8 juta di mana dalam spesifikasi barang yang tertuang dalam kerangka acuan kerja dan dokumen pengadaan mengarahkan ke merk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi lelang.

Menanggapi informasi tersebut Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Kota Bima, Iskandar Zulkarnain, S.STP, yang dikonformasi wartawan secara tegas membantah proses pengadaan dan lelang sejumlah proyek itu melanggar aturan dan mekanisme. "Itu nggak benar kok," bantahnya kepada Garda Asakota, Selasa (18/8).

Menjawab tudingan poin pertama, yaitu proses pengadaan mesin absensi online, Iskandar menegaskan bahwa proses itu belum masuk tahap negosiasi karena baru tahap evaluasi.

"Kebetulan kemarin itu bersamaan dengan penetapan bencana non alam corona yang pada saat itu ada informasi untuk merasionalisasi anggaran sehingga OPD nya meminta untuk di hentikan karena kemungkinan besar anggaran pengadaan ini kena juga, karenanya kita hentikan proses lelangnya saat itu. Dan kita kembalikan ke OPD-nya," tegasnya.

Mengenai adanya perubahan pagu anggaran?, dijelaskan bahwa karena dianggap pengadaan itu urgen untuk di uji coba dalam Oktober nanti guna penerapan absensi online. "Kalau di lihat dari sisi urgensinya, ya belanja barang ini urgen sekali karena di butuhkan. Kemungkinan berubahnya pagu anggaran tersebut karena kena rasioanalisasi anggaran sesuai kebutuhan," jelas Iskandar.

Kemudian poin kedua katanya, pengadaan backhoe loader untuk memenuhi kebutuhan alat berat di workshop yang dari proses penawaran yang masuk itu sebenarnya ada merk lain yang memberikan penawaran karena ada tiga perusahaan yang masuk ke sistem pihaknya.

"Cuman memang kebutuhanya sesuai dengan spesifikasi kebutuhan PPK, itu yang kita menangkan," katanya.

Kepada wartawan Iskandar malah balik mempertanyakan Poin dasar tidak dievaluasi secara baik dalam proses pengadaan mobil tangki, "Itu maksudnya bagaimana karena di LPBJ itu dalam dokumen tahapan pemilihan penyedia itu kita sudah lampirkan juga dokumen pedoman evaluasi.

Jadi, yang mana evaluasi yang tidak sesuai dan tidak benar tersebut, sementara kita bicara KAK (Kerangka Acuan Kerja) itu kan untuk PPK yang mana kalau untuk kebutuhan KAK itu ada hal hal yang perlu dipertanyakan oleh Penyedia atau calon penyedia dan itu semua ada di proses lelang, yang pada akhirnya akan kita kerucutkan siapa yang layak untuk di menangkan," paparnya panjang lebar.

"Jadi untuk pengadaan mobil tangki, secara aturan kalau kita ada penyebutan merk itu sudah jelas dilarang. Tetapi kalau PPK menyampaikan spesifikasi teknis yang mengarah kepada merk tertentu yang sebenarnya sih bukan mengarah ke merk," tegasnya meluruskan. (GA. 003/212*)
×
Berita Terbaru Update