-->

Notification

×

Iklan

Prof Ikin: Denda Tak Pakai Masker Tak Masalah untuk Lindungi Kepentingan Umum

Thursday, August 6, 2020 | Thursday, August 06, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-06T04:47:22Z
Pakar Hukum Universitas Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, 

Mataram, Garda Asakota.-

Penetapan Perda Provinsi NTB tentang Pengendalian Penyakit Menular yang didalamnya memuat ketentuan denda bagi yang tak menggunakan masker di tempat umum telah mendapat respon yang beragam dari masyarakat. Banyak yang memberikan dukungan, namun ada juga yang mengkritik. Bagi pakar Hukum Universitas Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, Perda yang mengatur tentang masker ini tidak ada masalah, karena yang diatur adalah kewajiban menggunakan masker di tempat umum.

“Karena azas berhukum adalah melindungi kepentingan umum. Jangan sampai keangkuhan pribadi akan merugikan kepentingan umum (orang banyak). Sebab siapa tahu gara-gara seorang yang ngeyel tidak pakai masker, dari mulutnyalah tersumbar ribuan virus yang akan menulari rakyat banyak,” kata Prof H. Zainal Asikin, Kamis (6/8/2020).

Ia memberikan analogi terkait adanya kepentingan umum dibalik munculnya perda yang mengatur denda bagi yang tidak menggunakan masker ini. Misalnya pembangunan jalan by pass yang akan dilalui oleh masyarakat bisa dengan mengambil tanah pribadi seseorang yang sebenarnya tidak mau dijual, namun demi kepentingan umum itulah hak pribadi dikorbankan. Jika pemilik tanah tetap tak mau menjual lahannya, maka lahannya akan dibayar melalui konsinyasi.

“Tidak perlu ngeyel sebenarnya. Soal tidak pakai masker, silahkan tidak pakai masker kalau sedang di kamar atau di dalam rumah, itu tidak akan didenda. Silahkan anda tidak pakai masker saat naik sepeda motor jika hanya keliling halaman rumah. Atau sedang memasak di dapur misalnya, itu Insya Allah Pol PP  tidak akan urus yang begitu-gitu,” terangnya.

“Namun jangan coba-coba  petantang- petenteng di mall tidak pakai masker maka logika hukum akan bermain,” lanjutnya.

Ia mengatakan, butuh kesadaran bersama untuk saling menjaga. Butuh aksi saling merawat dan saling menyayangi dengan mentaati protokol kesehatan tersebut. Karena hal yang demikian juga menjadi bagian dari ibadah. “ Para Tuan Guru di daerah ini juga kita harapkan ikut menyuarakan filosofi hukum agar masyarakat kita terus saling menjaga di tengah pandemi ini,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov NTB melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy mengatakan bahwa pelanggar aturan protokol Covid di NTB nantinya tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, namun pengenaan denda administratif akan dilakukan sesuai dengan kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan serta sesuai dengan kemampuan dan kepatutan pada saat dilakukan operasi di lapangan.

Berdasarkan substansi dalam rapergub yang akan disahkan Gubernur pada Pasal 2 ayat 1 menyatakan setiap orang perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular yang sudah ditetapkan menjadi wabah/KLB/KKMMD, dikenakan sanksi administratif berupa: (a) teguran lisan;(b), teguran tertulis; (c) denda administratif paling banyak sebesar Rp.500 ribu dan/atau sanksi sosial seperti kerja bakti sosial seperti hukuman membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum.

Selanjutnya dalam pasal Pasal 4 diatur soal sanksi denda kepada orang-perorangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya orang yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp.250 ribu.

Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.200 ribu.

Setiap pengurus dan/atau penanggungjawab tempat/fasilitas umum/ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 400 ribu.

Pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan kemampuan dan kepatutan, perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif;  kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan; dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan menular. (red*)
×
Berita Terbaru Update