-->

Notification

×

Iklan

Obat Sakit Jiwa Dijual Tanpa Izin, Tiga Warga Gomong Diringkus Polisi

Friday, August 14, 2020 | Friday, August 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-14T00:43:32Z
Konferensi Pers soal penangkapan tiga orang pelaku yang diduga menjual obat keras tanpa izin dokter. Dua diantaranya adalah pemuda berinisial DR (19 tahun) dan TR (26 tahun). Satunya lagi seorang nenek berinisial AM (60 tahun).

Mataram, Garda Asakota.-

Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus tiga orang pelaku yang diduga menjual obat keras tanpa izin dokter. Dua diantaranya adalah pemuda berinisial DR (19 tahun) dan TR (26 tahun). Satunya lagi seorang nenek berinisial AM (60 tahun).

Ketiganya warga Lingkungan Gomong Lama, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Pelaku ditangkap petugas karena diduga menjual pil ‘’ trihexyphenidil’’ atau trihex tanpa izin dokter.

Kronologis penangakapan, berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti petugas. Awalnya petugas menangkap TR dan DR. Kedua pemuda ini ditangkap di depan salah satu mini market di wilayah Gomong. Puluhan butir trihex didapatkan petugas dari keduanya.

TR dan DR lalu menerangkan mendapat trihex dari AM. Penangkapan lanjutan langsung dilakukan terhadap AM.

"Ada tiga orang penjual trihex yang kita tangkap di daerah Gomong. Dua orang pemuda itu yang duluan kita tangkap. Lalu setelah pengembangan AM menyusul kami amankan,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram. 
 
Terungkap dari interogasi petugas. Trihex didapatkan dengan harga per butirnya Rp 3500. Kemudian dijual lagi Rp 5000 per butirnya ke pembeli.

Trihex itu dari pengakuan TR dan DR tidak didapatkan di apotik. Melainkan dari warung milik AM. "Kalau stok trihek habis. Langsung dipesan di warung AM. Disana dia beli Rp 3500 per butirnya,’’ bebernya.

Dari keterangan TR dan DR. Petugas beranjak dengan menggeledah warung milik AM. Tapi tidak ada barang bukti trihek yang didapatkan. Petugas cuma menemukan uang Rp 168 ribu yang diduga hasil penjualan trihex. Barang bukti yang diamankan petugas 27 butir trihex yang didapatkan dari DR dan TR. "Ketiganya sekarang kita proses lebih lanjut,’’ paparnya.

Masih dengan pengakuan pelaku. Trihex dijual hampir setiap hari. Karena setiap hari tetap ada yang mencari. "Katanya setiap hari menjual. Dijualnya itu per biji Rp 3500,’’ bebernya. 

Trihex ini disebutnya tidak bisa diperjualbelikan bebas. Ketentuannya mengkosumsi trihex harus dengan resep dan pengawasan dokter. Karena trihex ini adalah sejenis obat penenang.

"Biasanya obat ini untuk pasien RSJ. Efeknya itu untuk penenang. Dari pengakuan mereka yang membeli itu kebanyakan remaja. Karena harganya lebih murah,’’ kata Ericson.

Ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya terancam dijerat pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (red*)
×
Berita Terbaru Update