-->

Notification

×

Iklan

Malik: Pelanggaran SOP Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Covid19 Akan Diproses Hukum

Saturday, August 8, 2020 | Saturday, August 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-11T22:44:49Z
H. A. Malik, SP MM.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Sikap penolakan pihak keluarga untuk menguburkan pasien yang terkonfirmasi positif covid19 di Kota Bima sebagaimana protokol kesehatan Covid19, rupanya akan diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.

Hal ini ditegaskan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bima yang diketuai oleh Walikota Bima, HM. Lutfi, SE, melalui Juru Bicara (Jubir), H. A. Malik, SP, kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Menurutmya, Tim Gugus Tugas Kota Bima sejak yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai pasien terkonfirmasi positif covid19 pada Jum'at malam 7 Agustus 2020 melalui prass release yang dikeluarkan oleh Ketua Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Provinsi NTB telah melaksanakan prosedur sebagaimana yang ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam pedoman tersebut setidaknya ada 8 (delapan) penanganan yang harus dilakukan yakni persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antarpelayat.

Kemudian, sebelum jenazah disemayamkan di ruang duka, harus sudah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali.

Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tak lebih dari 30 orang.

"Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di antara pelayat," ujar Malik.

Hal lainnya, sambung Jubir, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 4 jam.

Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan untuk dimakamkan atau dikremasi. "Sangat tidak dianjurkan jenazah disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya," katanya.

Pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal yaitu pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal dua meter; dan etiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19, tidak diperkenankan untuk hadir.

Hingga tadi malam Tim gugus tugas penanganan Covid19 Kota Bima telah melakukan edukasi kepada masyarakat dan masyarakat memahami hal tersebut dengan baik, dan yang tersisa sampai dengan tadi malam adalah belum adanya kesepahaman mengenai kondisi penyelenggaraan pemakaman dengan keluarga inti dari pasien.

Sampai dengan dikeluarkannya rilis dari  provinsi maupun dari tim gugus tugas Kota Bima masyarakat dan keluarga semakin mantap menerima edukasi dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada tim gugus tugas Kota Bima.

Pagi hari tadi, Sabtu (8/8) Tim Gugus Tugas Kota Bima bersama tim gugus tugas kelurahan melakukan koordinasi kembali dengan RSUD Bima da pihak RSUD Bima menyerahkan sepenuhnya penanganan pemakaman kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima.

Hal ini dikarenakan pasien telah diambil sepihak oleh keluarga dan secara prosedur penanganan lebih lanjut tidak lagi oleh RSUD Bima. Namun pihak RSUD Bima secara teknis penanganan bisa juga diperbantukan dalam teknis pemakamannya.

Sehingga pada pagi hari tadi (8 Agustus 2020), Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima  bersama tim gugus tugas kelurahan langsung mempersiapkan perlengkapan pemakaman berdasarkan standar prosedur pemakaman pasien covid-19 dan bergerak menuju rumah duka.

"Namun dalam proses persiapan di rumah duka kembali terjadi penolakan dari keluarga pasien. Tim gugus tugas kemudian kembali memberikan edukasi dan pihak keluarga tetap pada keputusannya menolak untuk dimakamkan dengan protokol penanganan covid-19," terang Malik.

Penolakan ini, kata dia, tentunya akan berakibat pada meningkatnya proses penularan virus ini kepada masyarakat. Oleh karena itu, menindaklanjuti hal tersebut pemerintah Kota Bima melalui Tim Gugus Tugas Penanganan covid-19 Kota Bima berdasarkan prosedur yang berlaku akan menyerahkan kepada prosedur hukum terkait dengan penolakan pemakaman tersebut.

Tracking kontak akan tetap dilakukan terutama terhadap kontak erat dan kontak lainnya untuk memutus penyebaran penularannya.

Seperti dilansir sebelumnya, kasus pemulangan paksa jenazah pasien seorang wanita yang diduga Covid19 di RSUD Bima terjadi. Jumat sore (7/8) terjadi. Puluhan keluarga mendatangi RSUD Bima, mereka meminta jenazah R, 56 tahun, pasien asal Kelurahan Dodu Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, yang meninggal dunia dan terkonfirmasi positif Covid19 agar dipulangkan.

Para keluarga tersebut tidak dapat menerima keluarganya itu divonis positif Covid19 oleh pihak Rumah Sakit (RS) tanpa ada bukti hasil rapid test pun hasil Swab yang menunjukan bahwa reaktif atau positif.

"Ini kan jelas sesuatu yang mengada-ada dan asal vonis. Tidak ada bukti surat yang menyatakan ibu kami positif covid19," ungkap Ipong yang mewakili pihak keluarga kepada wartawan. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update