-->

Notification

×

Iklan

Lagi Satresnarkoba Polres Dompu Bekuk Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Thursday, August 13, 2020 | Thursday, August 13, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-13T02:14:53Z
Sejumlah barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Dompu.

Dompu, Garda Asakota.-

Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap Pria berinisial CK (33) warga Dusun Pandai, Desa Kareke, Kecamatan Dompu dan seorang wanita inisial Ast (26) warga Dusun Sigi, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u pada hari rabu (12/8/20) sekitar pukul 22.00 wita.

Keduanya dibekuk tim opsnal resnarkoba di sebuah kos-kosan di Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, dikatakannya sekitar pukul 21.30 wita, tim opsnal resnarkoba mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada seorang pria dan wanita tersebut yang datang di kos-kosan dan diduga sering melaksanakan transaksi narkotika dan sering membuat warga setempat resah.

"Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pemantaun dan pengintaian di sekitar lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan segera melaporkan ke Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos, atas laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan dan tetap menggunakan SOP dan prosedur," ujar Hujaifah.

Selanjutnya, tim opsnal kembali melakukan pemantauan dan melihat pria dan wanita ini dengan gerak gerik mencurigakan di dalam kamar kos-kosan itu.

Terkait ada indikasi mencurigakan, tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan dimana sebelumnya tim opsnal terlebih dahulu menunjukkan Surat perintah tugas. terhadap  kedua terduga anggota opsnal melanjutkan peng-geledahan dan dari hasil penggeledahan anggota opsnal menemukan sejumlah barang bukti (BB).

"Selanjutnya tim Opsnal mengamankan kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu guna diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya.

Untuk diketahui, CK diduga penyuplai narkotika di Desa Kareke, dan pernah masuk dalam tahanan dengan kasus yang sama pada tahun  2015 lalu.

Adapun BB yang berhasil diamankan, beber Hujaifah yakni dua linting narkotika yang di duga jenis ganja yang di simpan di dalam kotak rokok marlboro, satu gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpanya di dalam dompet warna coklat. 

Sementara, Berat kotor sabu, menurutnya adalah 0,44 gram dan Ganja 0,89 gram dan beberapa plastik klip transaparan, yang disimpanya di dalam saku celana kiri belakang.

"Selain itu, tiga buah hp, satu buah gunting, satu buah dompet warna coklat, satu buah tas pinggang, tiga buah korek api gas, satu buah kotak rokok Marlboro dan uang sejumlah Rp810 ribu," pungkasnya. (red*)
×
Berita Terbaru Update