-->

Notification

×

Iklan

DPRD NTB Setujui Perda Tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah

Tuesday, August 25, 2020 | Tuesday, August 25, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-31T08:55:46Z

Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda SH MH., serta Pimpinan DPRD NTB lainnya saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin 24 Agustus 2020.

Mataram, Garda Asakota.-

Lembaga DPRD NTB kembali berhasil menyetujui dan menetapkan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan pada saat Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin, 24 Agustus 2020, di Ruang Rapat Utama DPRD NTB.

Apa susbtansi dasar dari adanya Perda ini?. Melalui Juru Bicara Pansus II, Ahmad Dahlan, S.Sos., Perda ini dibentuk dengan tujuan adanya peningkatan perolehan pendapatan daerah yang berasal dari bagian laba atau deviden atas penyertaan modal yang telah diberikan kepada beberapa BUMD milik Pemprov NTB.

“Sebab perolehan deviden yang diterima oleh pemerintah daerah saat ini belum sebanding dengan jumlah penyertaan modal yang telah disetorkan kepada BUMD-BUMD yang dimaksud, termasuk terhadap penyertaan modal kepada perusahaan milik swasta, diantaranya PT. Asuransi Bangun Krida dan PT. Suara Nusa Media Pratama,” kata politisi Partai Hanura ini mewakili Pansus II.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa pengelolaan BUMD milik pemerintah daerah, menurut Pansus II, belum menunjukkan kinerja nyata dalam rangka membangun perekonomian daerah dan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, sebab dalam beberapa tahun terkahir, BUMD tersebut telah mendapatkan suntikan dana yang besarnya milyaran rupiah dari pemerintah daerah melalui perda tentang penyertaan modal daerah.

“Oleh karena itu, melalui Perda ini menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah sebagai amanat undang-undang pemerintahan daerah untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Gubernur selaku kepala daerah agar melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD-BUMD dimaksud, sebab di dalam rancangan perda ini Gubernur diberikan kewenangan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan dimaksud,” terang Ahmad Dahlan.

Beberapa penyempurnaan yang dilakukan Pansus II terhadap Perda ini yakni mengenai objek pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, selain yang telah disebutkan secara eksplisit dalam pasal 4 dan pasal 5 Perda, yakni bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD dan perusahaan swasta, meliputi: PT. Bank NTB Syariah, PT. Gerbang NTB Emas, PT. Jamkrida, PT. BPR NTB; PT. Asuransi Bangun Krida; dan PT. Suara Nusa Media Pratama.

“Maka dalam rancangan perda ini juga perlu ditambahkan substansi materi, khususnya dalam ketentuan peralihan,  yang menyatakan bahwa jenis objek pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan selain sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 dan pasal 5,  adalah meliputi pula objek pendapatan yang diperoleh dari bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD dan/atau perusahaan swasta lainnya setelah berlakunya atau ditetapkannya peraturan daerah ini,” terangnya.

Materi ini, menurutnya, dimaksudkan untuk mengantisipasi dan memberikan kepastian hukum terhadap adanya penyertaan modal baru di masa yang akan datang pada BUMD dan/atau perusahaan swasta lain, selain yang telah ditetapkan secara eksplisit dalam Raperda.

“Adapun legitimasi objek pendapatan dari bagian laba BUMD dan/atau perusahaan swasta lain sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut adalah didasarkan pada peraturan daerah mengenai penyertaan modal setelah berlakunya peraturan daerah ini. hal ini penting agar kedepan tidak melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan daerah ini ketika terdapat perda penyertaan modal baru kepada bumd dan/atau perusahaan swasta lainnya,” pungkasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update