Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda SH MH., serta Pimpinan DPRD NTB lainnya saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin 24 Agustus 2020.
Mataram, Garda Asakota.-
Lembaga DPRD NTB kembali berhasil menyetujui
dan menetapkan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
dipisahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan pada saat
Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin, 24 Agustus 2020, di Ruang
Rapat Utama DPRD NTB.
Apa susbtansi dasar dari adanya Perda
ini?. Melalui Juru Bicara Pansus II, Ahmad Dahlan, S.Sos., Perda ini dibentuk
dengan tujuan adanya
peningkatan perolehan pendapatan daerah yang berasal dari bagian laba atau
deviden atas penyertaan modal yang telah diberikan kepada beberapa BUMD milik Pemprov NTB.
“Sebab perolehan deviden yang diterima oleh pemerintah daerah saat
ini belum sebanding dengan jumlah penyertaan modal yang telah disetorkan kepada
BUMD-BUMD
yang dimaksud, termasuk
terhadap penyertaan modal kepada perusahaan milik swasta, diantaranya PT. Asuransi Bangun Krida dan PT. Suara Nusa Media Pratama,” kata politisi Partai Hanura ini mewakili Pansus II.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa pengelolaan BUMD milik pemerintah daerah, menurut Pansus II, belum menunjukkan kinerja nyata dalam rangka membangun
perekonomian daerah dan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, sebab
dalam beberapa tahun terkahir, BUMD tersebut
telah mendapatkan suntikan dana yang besarnya milyaran rupiah dari pemerintah
daerah melalui perda tentang penyertaan modal daerah.
“Oleh karena itu, melalui Perda ini
menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah sebagai amanat
undang-undang pemerintahan daerah untuk lebih mengoptimalkan penerimaan
pendapatan asli daerah yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan. Gubernur
selaku kepala daerah agar melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan
terhadap BUMD-BUMD dimaksud,
sebab di dalam rancangan perda ini Gubernur
diberikan kewenangan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan dimaksud,” terang Ahmad Dahlan.
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan
Pansus II terhadap Perda ini yakni mengenai objek pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan,
selain yang telah disebutkan secara eksplisit dalam pasal 4 dan pasal 5 Perda, yakni bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD dan perusahaan swasta, meliputi: PT. Bank NTB Syariah, PT. Gerbang NTB Emas, PT. Jamkrida, PT. BPR NTB; PT. Asuransi Bangun Krida; dan PT. Suara Nusa Media Pratama.
“Maka dalam rancangan perda ini juga perlu ditambahkan substansi
materi, khususnya dalam ketentuan peralihan,
yang menyatakan bahwa jenis objek pendapatan hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan selain sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 dan pasal
5, adalah meliputi pula objek pendapatan
yang diperoleh dari bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD dan/atau perusahaan swasta lainnya setelah berlakunya atau
ditetapkannya peraturan daerah ini,” terangnya.
Materi ini, menurutnya, dimaksudkan
untuk mengantisipasi dan memberikan kepastian hukum terhadap adanya penyertaan
modal baru di masa yang akan datang pada BUMD dan/atau
perusahaan swasta lain, selain yang telah ditetapkan secara eksplisit dalam Raperda.
“Adapun legitimasi objek pendapatan dari bagian laba BUMD dan/atau perusahaan swasta lain sebagai hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut adalah didasarkan pada peraturan
daerah mengenai penyertaan modal setelah berlakunya peraturan daerah ini. hal
ini penting agar kedepan tidak melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan
daerah ini ketika terdapat perda penyertaan modal baru kepada bumd dan/atau
perusahaan swasta lainnya,” pungkasnya. (GA. Im*)
Post a Comment