-->

Notification

×

Iklan

DPRD NTB Setujui Penambahan Modal PT GNE Sebesar Rp100 Milyar

Tuesday, August 25, 2020 | Tuesday, August 25, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-31T08:54:01Z

Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB yang dihelat pada Senin, 24 Agustus 2020.
Mararam, Garda Asakota.-
Paripurna DPRD NTB, akhirnya dapat menyetujui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD NTB yang membahas tentang Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2011 tentang PT Gerbang NTB Emas.
Apa saja isi dari Perda tentang Perubahan Perda Nomor 05 tahun 2011 tentang PT Gerbang NTB Emas tersebut?. Berdasarkan penyampaian Pansus III yang diwakili oleh Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), H Hasbullah Muis, poin pokok yang disetujui dalam Perda tersebut yakni yang berkaitan dengan adanya penambahan modal daerah kepada PT Gerbang NTB Emas sebesar Rp100 Milyar.
“Pansus III berkesimpulan bahwa penambahan modal daerah kepada PT Gerbang NTB Emas dapat disetujui sebesar Rp100 Milyar dengan catatan penambahan modal tersebut dianggarkan paling sedikit sebesar 0,5 persen dari APBD tahun berjalan atau dengan mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan daerah,” tegas pria yang juga merupakan Sekretaris DPW PAN NTB ini dihadapan Paripurna DPRD NTB, Senin 24 Agustus 2020.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Raperda PT GNE ini pada Paripurna DPRD NTB tanggal 03 Agustus 2020 gagal disetujui dan diperpanjang waktu pembahasannya dikarenakan adanya beberapa persyaratan atau ketentuan yang belum dipenuhi oleh pihak eksekutif maupun BUMD PT GN yaitu yang berkaitan dengan ketentuan Penambahan Modal pada PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD khususnya pada pasal 23 yang menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi modal BUMD dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemda dan tersedianya rencana bisnis BUMD.
“Analisis investasi dimaksudkan sebagai upaya untuk memperkirakan prospek suatu investasi dimasa yang akan dating. Analisis ini sangat diperlukan dengan pertimbangan bahwa kondisi investasi masa yang akan dating bersifat tidak pasti. Hasil analisis investasi ini akan menjadi pertimbangan bagi para investor dalam mengambil keputusan atas investasinya. Analisis investasi meliputi analisis fundamental, analisis teknikal, model-model valuasi investasi, serta model-model keseimbangan dalam menilai investasi dan rencana bisnis merupakan rincian kegiatan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atau yang disebut bussines plan,” paparnya.
Terkait dengan 2 (dua) hal tersebut serta untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pansus III  telah melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak eksekutif yaitu dengan  Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi NTB dan Biro Hukum Setda Provinsi NTB maupun BUMD PT GNE agar rancangan peraturan daerah ini memenuhi kaedah-kaedah serta norma-norma hukum yang berlaku.
“Dari hasil koordinasi tersebut pihak eksekutif maupun PT GNE telah menyampaikan apa yang menjadi amanat pada pasal 23 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yaitu analisis investasi dan rencana bisnis PT GNE. Dalam pembahasan rapat pansus, penyampaian analisis investasi dan rencana bisnis PT GNE telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pansus III berkesimpulan bahwa penambahan modal daerah kepada PT GNE dapat disetujui,” pungkasnya. (GA.Im*)
×
Berita Terbaru Update