Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB yang dihelat pada Senin, 24 Agustus 2020.
Mararam, Garda Asakota.-
Paripurna DPRD NTB, akhirnya dapat menyetujui hasil kerja Panitia Khusus
(Pansus) III DPRD NTB yang membahas tentang Raperda tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2011 tentang PT Gerbang NTB Emas.
Apa saja isi dari Perda tentang Perubahan Perda Nomor 05 tahun 2011
tentang PT Gerbang NTB Emas tersebut?. Berdasarkan penyampaian Pansus III yang
diwakili oleh Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), H Hasbullah Muis, poin
pokok yang disetujui dalam Perda tersebut yakni yang berkaitan dengan adanya
penambahan modal daerah kepada PT Gerbang NTB Emas sebesar Rp100 Milyar.
“Pansus III berkesimpulan bahwa penambahan modal daerah kepada PT
Gerbang NTB Emas dapat disetujui sebesar Rp100 Milyar dengan catatan penambahan
modal tersebut dianggarkan paling sedikit sebesar 0,5 persen dari APBD tahun
berjalan atau dengan mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan daerah,” tegas
pria yang juga merupakan Sekretaris DPW PAN NTB ini dihadapan Paripurna DPRD
NTB, Senin 24 Agustus 2020.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Raperda PT GNE ini pada Paripurna
DPRD NTB tanggal 03 Agustus 2020 gagal disetujui dan diperpanjang waktu
pembahasannya dikarenakan adanya beberapa persyaratan atau ketentuan yang belum
dipenuhi oleh pihak eksekutif maupun BUMD PT GN yaitu yang berkaitan dengan
ketentuan Penambahan Modal pada PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD khususnya
pada pasal 23 yang menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah untuk penambahan
modal BUMD dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi modal BUMD
dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemda dan tersedianya
rencana bisnis BUMD.
“Analisis investasi dimaksudkan sebagai upaya untuk memperkirakan
prospek suatu investasi dimasa yang akan dating. Analisis ini sangat diperlukan
dengan pertimbangan bahwa kondisi investasi masa yang akan dating bersifat
tidak pasti. Hasil analisis investasi ini akan menjadi pertimbangan bagi para
investor dalam mengambil keputusan atas investasinya. Analisis investasi
meliputi analisis fundamental, analisis teknikal, model-model valuasi
investasi, serta model-model keseimbangan dalam menilai investasi dan rencana
bisnis merupakan rincian kegiatan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga)
tahun atau yang disebut bussines plan,”
paparnya.
Terkait dengan 2 (dua) hal tersebut serta untuk menindaklanjuti
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pansus III telah melakukan koordinasi secara intensif
dengan pihak eksekutif yaitu dengan Biro
Administrasi Perekonomian Setda Provinsi NTB dan Biro Hukum Setda Provinsi NTB
maupun BUMD PT GNE agar rancangan peraturan daerah ini memenuhi kaedah-kaedah
serta norma-norma hukum yang berlaku.
“Dari hasil koordinasi tersebut pihak eksekutif
maupun PT GNE telah menyampaikan apa yang menjadi amanat pada pasal 23
peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yaitu
analisis investasi dan rencana bisnis PT GNE. Dalam pembahasan rapat pansus, penyampaian
analisis investasi dan rencana bisnis PT GNE telah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sehingga Pansus
III berkesimpulan bahwa penambahan modal daerah kepada PT GNE dapat disetujui,”
pungkasnya. (GA.Im*)
Post a Comment