-->

Notification

×

Iklan

Polsek Hu'u Tangkap Tiga Pemuda Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu

Monday, July 6, 2020 | Monday, July 06, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-05T23:44:59Z
Tuga tersangka pemilik Narkoba jenis Sabu saat diamankan oleh jajaran Polsek Hu'u, Minggu 05 Juli 2020.

Dompu, Garda Asakota.-

Kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan disekitar lingkungannya kepada pihak Kepolisian sangat membantu aparat polisi dalam mengungkap dan mencegah terjadinya kejahatan.

Salah satu contohnya adalah seperti yang diperlihatkan oleh masyarakat Desa Rasabou Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian berkaitan adanya aktivitas tiga (3) pemuda yang dicurigai berkaitan dengan peredaran 'barang haram' yang disebut Narkoba.

"Polsek Hu'u melakukan penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika LW alias WW (20 th), SJ alias FF (19 th)  dan ADT (22th) minggu (5/7) sekitar pukul 13.30 wita bertempat di rumah LW alias WW Dsn. Sama ngawa, Ds. Rasa bou, Kec. Hu'u, Kab. Dompu," beber Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, kepada sejumlah wartawan.

Penangkapan tersebut, menurutnya, berawal dari pengembangan informasi dari masyarakat yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas desa rasa bou Briptu Julkifi, kemudian Bhabinkamtibmas menginformasikan hal tersebut ke piket SPKT Polsek Hu'u. 

"Oleh piket SPKT melaporkan adanya informasi dari Bhabinkamtibmas ke Kapolsek Hu'u IPDA Zuharis dan atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan piket SPKT dan kanit Reskrim Aipda Hafid  untuk segera menuju TKP dan melakukan penangkapan jika sesuai dengan informasi," ujar Aiptu Hujaifah.

Atas perintah Kapolseknya, lanjut Aiptu Hujaifah, anggota Polsek Hu'u dan Bhabinkamtibmas menuju rumah LW alias WW dan setelah masuk kedalam rumah, anggota polsek Hu'u memergoki LW alias WW yang ditemani oleh SJ alias FF diduga sedang memakai narkotika yang diduga jenis shabu-shabu. 

Kemudian, lanjutnya, anggota polsek Huu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP dan didapat barang bukti berupa, 3 (tiga) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal bening yang diduga jenis shabu shabu: 2 (dua) buah bong: 2 (dua) buah pipet dan Uang sebesar Rp. 390.000 (Tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).

"Selanjutnya dua terduga dan barang  bukti dibawa ke mapolsek Huu untuk diinterogasi lebih lanjut dan dari hasil interogasi LW mengaku bahwa barang haram tersebut dikasih oleh ADT sehari sebelumnya. Kemudian anggota Polsek Hu'u melakukan penangkapan terhadap ADT di rumahnya Dsn. Sambi mpongi, Ds. Adu, Kec.Huu dan langsung diamankan di mapolsek Hu'u dan dihadapan polisi ADT mengaku barang tersebut didapat dari seseorang di Kec. Kore Kab.Bima," ungkapnya.

Dikatakannya, setelah ketiga terduga dan barang bukti diamankan di mapolsek, kemudian Kapolsek Hu'u menginformasikan ke Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos terkait adanya penangkapan tersebut lalu Kasat narkoba memerintahkan Timsus Opsnal Satreskoba yang dipimpin AIPDA Yusuf untuk segera melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap ketiga terduga sesuai informasi dari Kapolsek Hu'u.

"Sesampainya di mapolsek Hu'u sekitar pukul 15.40 wita anggota timsus melakukan reka ulang penangkapan tersebut di masing masing TKP sesuai dengan kronologi awal dan setelah rangkaian kegiatan selesai ketiga terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update