-->

Notification

×

Iklan

Kasus Pengadaan Baju 2019, Kejaksaan Periksa Sejumlah Anggota DPRD Kota Bima

Wednesday, July 1, 2020 | Wednesday, July 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-04T01:08:09Z
Kepala Kejari Bima, Suroto, SH, MH.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Pengadaan Baju Stelan (jas, red) anggota DPRD Kota Bima tahun 2019 lalu senilai Rp500 juta lebih saat ini sedang ditelusuri oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. Disebut-sebut bahwa anggaran ratusan juta rupiah itu dilakukan dalam dua kali pengadaan dalam tahun anggaran yang sama.

Menurut Kepala Kejari Bima, Suroto, SH, MH, pengadaan baju tersebut sebanyak 2 kali pada tahun 2019. Pengadaan pertama sekitar Rp 200 juta dan kedua sekitar Rp 300 juta.

Guna menelusuri ada dan tidaknya unsur dugaan korupsi dalam pengadaan ini, hingga kini pihak Kejaksaan sudah memeriksa enam anggota DPRD Kota Bima. Dari enam orang anggota dewan yang diperiksa, diantaranya juga terdapat beberapa mantan anggota dewan periode sebelumnya.

"Yang pasti dalam kasus ini kita masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," ungkap Kajari kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (01/07).

Meski membenarkan adanya enam orang anggota dewan yang dilakukan pemeriksaan, namun Suroto mengaku tidak ada unsur Pimpinan Dewan yang diperiksa. "Yang diperiksa hanya beberapa anggota dewan saja. Kedepan bukan hanya enam orang ini saja, namun akan ada beberapa anggota dewan lainnya kita lakukan pemanggilan. Hanya saja kapan waktunya kita belum tahu," sebutnya.

Ketika ditanya apakah dalam pengadaan baju tersebut ada unsur pidananya atau tidak,? Suroto mengaku belum diketahui, karena kasusnya sendiri masih dalam tahap pengambilan keterangan. "Kita belum bisa mengambil kesimpulan, apakah kasus pengadaan baju stelan ini ada unsur kerugian negara atau tidak karena saat ini kita masih Pulbaket," tegas Kajari.

Tidak hanya itu, Kejari juga dicerca pertanyaan apakah dasar penanganan kasus  ini berdasarkan hasil LHP BPK atau laporan masyarakat? Menjawab hal ini, Suroto menjelaskan bahwa penanganannya selain karena laporan pihak lain juga karena langsung dari internal Kejari sendiri.

"Dan hingga saat ini kita masih terus melakukan pulbaket. In Syaa Allah dari semua unsur anggota dewan akan dilakukan pemanggilan termasuk Sekretariat Dewan dan juga pihak ketiga dari pengadaan ini," pungkasnya singkat. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update