-->

Notification

×

Iklan

Darwis: Pencairan 30 Persen Anggaran Pengadaan Unggas, Hak Pihak Pemenang Tender

Tuesday, July 21, 2020 | Tuesday, July 21, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-24T23:08:12Z
Ir. Darwis

Kota Bima, Garda Asakota.- 

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispernak) Kota Bima, Ir. Darwis, menegaskan bahwa pencairan 30 persen uang muka proyek pengadaan Unggas senilai Rp790 juta lebih oleh CV Sayang Jaya adalah hak perusahaan selaku pihak ketiga alias pemenang tender.

Hal itu ditegaskannya menyusul pertanyaan publik terkait dengan pengambilan 30 persen oleh pihak pengadaan sebelum dilaksanakan pekerjaan pengadaan. "Pengambilan 30 persen tersebut setelah dilakukan konsultasi dengan pihak LPBJ. Oleh mereka diperbolehkan, karena itu adalah haknya pihak ketiga.

Awalnya saya tidak setuju, namun setelah konsultasi dengan LPBJ dan pihak Keuangan atas pengajuan Cv Sayang Jaya, rupanya diperbolehkan. Makanya, PPK mencairkan anggaran itu sebagai uang muka," tegasnya kepada Garda Asakota, Selasa (21/7).

Darwis menyebutkan bahwa dimana-mana yang namanya pengerjaan proyek baik pengerjaan fisik maupun pengadaan barang dan jasa itu adalah haknya mereka untuk pengajuan sebagai uang mukanya. "Jadi nggak masalah," timpalnya.

Ditempat yang berbeda Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kota Bima, M. Najir, selaku PPK dalam pengadaan tersebut, juga mengakui pencairan uang muka proyek diperbolehkan. 'Karena itu sudah menjadi kewajiban pihak ke tiga untuk pengajuan uang mukanya," katanya.

Mengenai pengajuan 30 persen oleh pihak ketiga, M Najir menegaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam Perpres. Karena itu adalah hak pihak ketiga. "Yang pasti itu tidak ada masalah, pengajuan awal 30 persen memang kewajiban mereka. Untuk perusahaan besar pengajuannya 30 persen, sementara untuk usaha yang kecil hanya 20 persen saja," jelasnya (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update