-->

Notification

×

Iklan

Dituding Tak Kantongi Ijin Pembangunan Dermaga Wisata, Feri Blak Blakan ke Wartawan

Wednesday, June 10, 2020 | Wednesday, June 10, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-11T03:02:30Z
Feri Sofiyan, SH


Kota Bima, Garda Asakota.-

Adanya pihak swasta yang mengoptimalkan potensi kawasan pantai di pesisir Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima dari dahulunya di kawasan pantai itu penuh dengan bebatuan dan tidak bernilai ekonomis menjadi lebih bernilai ekonomis dengan membangun dermaga wisata, tanpa mengganggu aspek lingkungan lainnya, semestinya harus diberikan penghargaan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana tertuang dalam Pasal 74 Perda 12/2017 tentang Penataan Kawasan Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Terpencil di Provinsi NTB.

Namun sayangnya, justru niat baik dan kesungguhan dari pihak swasta ini dinilai miring oleh segelintir oknum masyarakat. Buktinya, beberapa hari terakhir ini media sosial (medsos) seperti facebook ramai memperbincangkan tentang pembangunan dermaga wisata di kawasan pesisir dekat kebun pribadinya Wakil Walikota Bima di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.

Bahkan ada salah satu LSM yang telah melaporkan pembangunan itu ke Polisi karena dituding tidak mengantongi ijin dan tidak ada rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bima.

Menanggapi tudingan miring itu, tentu saja sangat disesalkan oleh Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH. "Saya sesalkan, sebenarnya sebelum mereka mengambil langkah-langkah seperti itu kenapa tidak bertanya kepada saya?, pribadi yang bersangkutan datang baik-baik kepada saya.

Tanyakan apakah benar informasi yang didapat terkait persoalan itu belum mengantongi ijin atau apa?, tetapi itu sama sekali tidak pernah dilakukan," sesal pria kelahiran Penatoi ini kepada sejumlah wartawan, Rabu siang (10/6).

Justru menurutnya, berdasarkan UU Lingkungan Hidup (LH) disebutkan bahwa yang berhak mengajukan keberatan adalah warga masyarakat terdampak. Lalu diapun mempertanyakan keberadaan pelapor dan pendemo yang mempersoalkan pembangunan dermaga wisata tersebut.

 "Adakah mereka punya legal standing melaporkan saya, lagi pula mereka ini bukan masyarakat terdampak. Kalaupun mereka ini dari kalangan LSM ataupun Aktivis, tapi apakah benar bahwa mereka ini adalah LSM atau Aktivis yang konsen terhadap Lingkungan Hidup?. Karena setahu saya LPPK ini adalah lembaga yang konsen urusan korupsi," cetusnya.

Untuk itu, merasa tidak nyaman dilaporkan ke aparat Kepolisian, mantan Ketua DPRD Kota Bima mempertimbangkan akan melapor balik pihak-pihak yang telah melaporkan dan mendiskreditkan dirinya.

"Saya tidak ingin warga masyarakat kita bersikap bar-bar seperti ini, apa legal standing dan dasar mereka mencemarkan nama baik saya hingga berani melaporkan saya ke polisi?.

Saya dicaci maki, diumpat, dan dihujat. Padahal saya punya isteri, punyak anak, bagaimana perasaan mereka?, itu yang saya sesalkan. Apalagi melaporkan saya ke polisi bahkan saya dituduh sebagai penjahat, seorang pimpinan daerah di tuduh sebagai penjahat dan dilaporkan ke polisi.

Tentu, saya atas nama pribadi dan warga Negara yang memiliki hak yang sama atas Hukum akan melapor balik, biar kita buktikan di Pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya juga adalah warga Negara yang baik harus tunduk dan taat pada hukum," tegasnya sembari memperlihatkan satu persatu ijin yang telah dikantonginya dalam proses pembangunan dermaga wisata tersebut.

Pria yang juga Ketua DPD PAN Kota Bima berharap kepada rekan-rekan aktivis agar persoalan ini dapat dijadikan pelajaran. Dia menyarankan agar tidak seharusnya gegabah turun ke jalan, apalagi melakukan aksi demonstrasi sebelum ada klarifikasi ataupun tabayyun dari yang bersangkutan.

"Jika memang faktanya ditemukan tidak ada ijinnya, silahkan laporkan ke Polisi dong. Tapi mereka ini kan belum pernah ketemu saya, tiba tiba nyerang saya di Medsos kemudian mendemo saya, ini ada apa sebenarnya?.

Jangan karena berlabel aktivis lalu secara serampangan mendemo orang, tidak begitu juga sih caranya. Kita kan punya aturan yang harus kita ikuti dan patuhi, kita punya regulasi kita punya tata krama dan sopan santun," tuturnya.


Meski demikian, menyikapi laporan LSM ke aparat penegak hukum, Feri menegaskan akan menunggu panggilan polisi atas laporan itu. "Kalau memang sudah dilaporkan ke polisi, tentu saya menunggu panggilan. Saat itu saya akan datang dengan membawa bukti-bukti, maka saya juga akan lapor balik," tegas alumni Fakultas Hukum Unram ini.

Semestinya, kata dia, dalam persoalan ini jangan dirinya yang di tuntut melainkan instansi yang mengeluarkan rekomendasi ijinnya yang dituntut. "Karena nggak mungkinlah saya berani membangun, kalau tanpa ijin.

Saya kan hanya meminta dan menginisiasi mulai dari ijin Rt Rw dan Kelurahan lalu ijin Amdal, UPL UKL ,ijin pemanfaatan ruang dan sebagainya yang semuanya melalui proses analisa," akunya.

Kepada wartawan, Feripun menjelaskan alasannya menginiasi penataan kawasan itu karena ia  merasa benar-benar peduli dengan keberadaan mangrove di lokasi tersebut. Apalagi diamatinya, sepanjang jalur tersebut sudah tak ada lagi pohon mangrove. "Jadi saya sangat peduli itu yang mendorong saya untuk membangun jetty di sekitar itu," katanya.

Pemerintah Kota Bima sebenarnya punya rencana untuk membangun jetty di kawasan pantai Kelurahan Kolo tetapi lantaran kondisi saat ini sedang dalam penanganan Covid19 akhirnya gagal direalisasikan.

"Jadi, pada awalnya sebelum saya menata kawasan di sekitar kebun itu, Pemerintah Kota Bima justru lebih awal telah merencanakan untuk membangun jetty di kawasan pantai Kolo dengan dana DAK nya untuk pengembangan wisata daerah demi menunjang kawasan pantai Kolo sebagai salah satu destinasi wisata daerah. Namun karena pandemi Covid19 akhirnya rencana tersebut gagal karena dananya ditarik," jelasnya.

Justru dirinyalah yang menginisiasi untuk melakukan penataan di sekitar lahan miliknya dengan dana pribadi sebagai bentuk pengembangan wisata daerah mendukung rencana Pemerintah Kota Bima di persoalkan dan di anggap melanggar aturan dan di cap sebagai penjahat.

"Ini kan aneh, padahal jelas dalam Perda Tata Ruang kita bahwa kawasan tersebut masuk dalam kawasan pengembangan wisata yang tentu saja pemanfaatannya untuk umum.

Tidak mungkin lah saya nikmati sendiri tempat itu, mahal biaya nya itu lebih baik saya duduk di pinggir pantai saja kalau memang tempat itu bukan untuk umum. Dan ingat, tidak ada niat saya untuk menguasai pribadi kawasan itu.

Saya hanya punya niat dan komitmen menata dan memperindah saja, kapan lagi kita bisa menata daerah ini kalau bukan sekarang?. Salah satunya pengembangan di bidang pariwisata karena kita ingin integrasi dengan Labuhan Bajo, hal hal semacam inilah barangkali yang menjadi alasan kenapa investor bidang Pariwisata tidak mau hadir di daerah kita. Padahal ada beberapa spot yang jadi incaran para investor di antaranya spot Sanumbe Kolo dan spot pulau ular Wera juga spot spot lainya di Bima, Sape dengan pantai Pinknya.

Sejujurnya saya sampaikan bahwa telah beberapa investor yang ingin mengembangkan bisnis pariwisata di daerah kita tetapi selalu mundur di tengah jalan karena melihat kondisi sosial kita seperti yang saya alami saat ini," sesalnya.

Terpisah Kepala KSOP kelas IV Bima, H. Yas M. Natsir, ST, menegaskan bahwa pada prinsipnya terkait dengan persoalan Dermaga Wisata ataupun Jetty itu sepanjang tidak mengganggu lalu lintas perhubungan laut dan sebagai pengembangan wisata daerah itu tidak menjadi persoalan.

"Siapapun kami well come, kami tidak ada keterkaitan dengan jetty milik pribadi atau apapun namanya, karena jetty itu hanya sebagai tempat pendaratan perahu lagipula lokasi tersebut masuk zona wisata," pungkasnya singkat. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update