-->

Notification

×

Iklan

Dampak Covid19, Dana Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum Tersisa Sekitar Rp2,7 Milyar

Monday, June 15, 2020 | Monday, June 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-17T22:53:00Z
Kadis Perkim Kota Bima, Didi Fahdiansyah, ST, MT



Kota Bima, Garda Asakota.-

Untuk mengatasi krisis lahan pemakaman atau untuk rencana pembebasan lahan kuburan tahun ini sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bima sedianya sudah menganggarkan dana sebesar Rp5 Milyar untuk membeli lahan perluasan pemakaman umum di sejumlah TPU Kota Bima.

Salah satu itemnya adalah rencana perluasan lahan untuk Rt 06 dan Rt 08 TPU Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima sesuai SK Walikota Bima nomor: 188.45/414/650/V/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang rencana pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Bima tahun 2020.

Namun karena adanya pergeseran anggaran akibat penanganan dan pencegahan covid19, maka di dinasnyapun kena imbas pergeseran anggaran hingga item pembebasan lahan untuk kepentingan umum terpotong hampir setengah anggaran.

"Sebenarnya sudah ada dalam SK Walikota rencana pengadaan sebagaimana disposisi itu, namun karena kemarin ada review APBD untuk covid19 dan penetapan Perwali tersebut di bulan Mei, makanya telat dilakukan setiap proses pekerjaan di OPD. Dan ini bukan saja terjadi di dinas Perkim.

Jadi, sekarang kita belum bisa putuskan pembelanjaannya untuk sisa sekitar Rp2,7 Milyar itu. Karena arahan pimpinan lebih dititik beratkan pada suksesnya relokasi, setelah itu baru item lain dalam SK rencana pengadaan tanah tersebut," aku Kadis Perkim Kota Bima, Disi Fahdiansyah, ST, MT, kepada Garda Asakota, Senin (15/6).

Didik menambahkan bahwa, dalam proses rencana pengadaan sendiri baru boleh dimulai setelah review APBD dan penetapan perwali review APBD untuk covid19. Sedangkan prosedur pembelian tanah pemerintah itu ada tata urutan seperti dalam UU no 02 tahun 2012, mulai dari melakukan apraisal oleh konsultan independen, sosialisasi sampai ke proses serahterima setelah tanah itu dibeli. "Dan proses itu kami sedang lakukan tahap demi tahap," tegasnya.

Disinggung adanya desakan pencopotan dirinya karena dianggap tidak mampu mengamankan kebijakan Pimpinan terkait dengan rencanaan pengadaan lahan untuk TPU?, Kadis low profile ini menegaskan bahwa pada dasarnya secara pribadi kalau disebut seperti itu ia kembalikan segala penilaian kepada pimpinan. "Kalau itu sih tergantung pimpinan,  di pemerintah inikan ada prosedur yang harus dilewati," pungkasnya singkat. (GA. 212*)



×
Berita Terbaru Update