-->

Notification

×

Iklan

10 Penjudi Togel Diringkus, Berdalih Sebagai Mata Pencaharian Dimasa Pandemi

Monday, June 1, 2020 | Monday, June 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-01T00:42:12Z
Humas Polda NTB dan Ditreskrimum saat menggelar konpers terkait penangkapan sepuluh orang pelaku judi togel.

Mataram, Garda Asakota.-

Ditengah masa pandemic Covid19 ini, selain menguatkan imun tubuh dan mengikuti protocol kehidupan menghadapi Covid19, kekuatan iman juga haruslah diperkuat. Jangan sampai pandemic Covid19 dijadikan dalih untuk melakukan sesuatu yang melanggar nilai etik dan moral dalam kehidupan masyarakat.

Seperti halnya para pengakuan para tersangka judi togel yang dibekuk oleh jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda NTB ini yang mengaku judi togel dilakukan sebagai salah satu mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dari pengakuan para tersangka judi togel ini dilakukan sebagai salah satu mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka berdalih di musim pandemi Covid 19 ini sangat sulit mencari rejeki dan ini menurut para tersangka cara mencari rejeki yang sangat cepat menghasilkan uang,” demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., melalui siaran persnya kepada wartawan media ini, Senin 01 Juni 2020.

Jajaran Ditreskrimum Polda NTB, menurut Kombes Artanto, pada pertengahan bulan Mei dari tanggal 15 sampai dengan 21 Mei 2020 berhasil mengamankan 10 orang tersangka perjudian di 4 lokasi yang berbeda serta mengamankan barang bukti yang digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi.

Penangkapan pertama menurutnya dilakukan pada tanggal 15 Mei 2020 di Dusun Keru, Desa Keru, Kecamatan Narmada Lobar sekitar pukul 15.30 Wita. Di TKP petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka diantaranya, KJ, Mataram. 40 tahun, Laki-laki, Wiraswasta, alamat Dusun Keru Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. HK, Ampenan, 30 tahun, Laki-laki, Wiraswasta,  alamat Dusun Keru Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. SR, Sedau, 40 tahun, Laki-laki, buruh harian lepas,  alamat, Dusun Sabe Lendang Desa Repok Atas Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. SL, Sedau, 30 tahun, Laki-laki, Pekerjaan Petani,  alamat, Dusun Sedau Pogading Desa Sedau Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.  AK, Repok Prina, 26 tahun, Laki-laki, Mahasiswa,  alamat, Dusun Repok Prina Desa Beber Kecamatan Batukeliang Kabupaten Lombok Tengah. SDR, Keru, 44 tahun, Laki-laki, Wiraswasta, alamat, Dusun Keru Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. MOG, Karang Kecicang, 56 tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat, Dusun Keru Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.

“Para terasangka diamankan saat sedang asik bermain judi dirumah tersangka MOG selaku bandar judi, dalam permainan tersebut para tersangka menggunakan lembaran lotto, 1 set kartu lotto, batu kerikil atau semacamnya yang berisi angka kemudian batu tersebut dikocok di dalam toples hingga muncul nomor dominan,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjutnya, uang Tunai sejumlah Rp. 1.315.000,- (satu juta tiga ratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) Lembar beberan Lotto, 21 (dua puluh satu) Lembar kartu Lotto, 1 (satu) buah Toples dan 50 (lima puluh) biji batu krikil.

“Dua penangkapan selanjutnya dilakukan pada tanggal 20 Mei 2020, penangkapan pertama sekitar pukul 20.00 Wita, petugas berhasil mengamankan KS, Umur 44 tahun,  Laki-laki, pekerjaan buruh tani/perkebunan, alamat Lingk. Pekandelan, RT/RW 002/297, Kel. Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram sebagai tersangka pelaku judi jenis togel,” bebernya lagi.

Dari tersangka KS, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 533.000,- (lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); 1 buah buku rekapan, 1 (satu) bendel potongan kertas kosong untuk pemesanan, 5 (lima) lembar potongan kertas yang berisi pesanan, 1 (satu) lembar potongan karbon dan 1 (satu) buah pulpen merk pilot.

Dari Jempong Baru, lanjutnya, petugas bergerak ke Kelurahan Babakan, disini petugas kembali berhasil mengamankan 1 Orang tersangka judi togel inisial GAR, Abian Tubuh, 52 tahun, perempuan, Wiraswasta, alamat Jl. Kenari Raya No. 14 Lingkungan Babakan Permai Rt. 00 Rw.263 Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah HP merk Vivo warna biru, Uang tunai Rp. 240.000.- (dua ratus empat puluh ribur upiah), 2 (dua) buah Bolpoint dan 9 (sembilan) lembar nota yang berisi pesanan tebak nomor togel,” ujar Kombes Artanto.

Penangkapan terakhir, kata Artanto, dilakukan keesokan harinya tanggal 21 Mei 2020 di kecamatan Lingsar, disini petugas berhasil mengamankan tersangka judi togel inisial KS alias SN, Laki-laki, 49 Tahun, Wiraswasta, alamat Dusun Teragtag, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar Lombok Barat.

“Tersangka KS alias SN berperan selaku pengecer / orang yang menjual nomor yang dipasang oleh pemain. Dalam permainan judi tersebut apabila nomor yang keluar dipesan oleh pemain maka tersangka memberitahukan kepada saudara IB untuk membayar pemenang,” ungkapnya.

Dari tersangka KS alias SN, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti: 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kertas pesanan togel, 13 (tiga belas) lembar rekapan nomor togel dan Uang tunai sebesar Rp. 920.000,- (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kesemua tersangka sudah diamankan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update