Oknum pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Raba Kota Bima berinisial FA dan berusia sekitar 17 tahun warga Dusun Finis Desa Hu’u Kabupaten Dompu ditangkap atau dibekuk oleh Tim Gabungan Polsek Hu’u dan Resmob Dompu pada Minggu 24 Mei 2020, sekitar pukul 21.00 wita.
Mataram,
Garda Asakota.-
Salah seorang pelajar Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Raba Kota Bima berinisial FA dan berusia sekitar 17
tahun warga Dusun Finis Desa Hu’u Kabupaten Dompu ditangkap atau dibekuk oleh
Tim Gabungan Polsek Hu’u dan Resmob Dompu pada Minggu 24 Mei 2020, sekitar
pukul 21.00 wita, akibat mengunggah ujaran kebencian terhadap institusi Polri
di akun Facebook (FB) miliknya Muma KLR dengan unggahan foto pelaku yang sedang
memegang senjata api rakitan.
Menurut Kabid Humas Polda NTB,
Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., ujaran kebencian yang diunggah oleh oknum
pelajar ini diunggah di FB nya yang
bernama Muma KLR. Adapun ujaran yang diunggah oleh oknum pelaku ini adalah
sebagai berikut “Ndaiku Dou Hu'u, Polisi Bote Polisi Wawi mpoi, lako mpoi, anak
haram mpoi, boraee mawausi raka nda'u di lapa re mau wajara rakanahu mena
nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu
wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou hu'u di
bademu,”.
“Makna singkatnya, oknum pelaku menyatakan
dirinya orang Hu'u dan memaki-maki institusi Polri dengan kata-kata kotor serta
mengatakan apa perlu kalian tahu, saya adalah Muma Anak Hu'u. Dan pada saat
pelaku mengaploud statusnya tersebut, Pelaku memegang Senpi rakitan,” jelas
Artanto sebagaimana tertuang dalam siaran persnya, Senin 25 Mei 2020.
Setelah pihak Kepolisian
melakukan interogasi terhadap oknum pelaku, menurut Artanto, didapatkan
informasi bahwa oknum pelaku mengaku senjata api rakitan tersebut adalah milik rekannya
inisial "A" Alias KIS, 17 tahun, Pelajar Dsn. Finis Desa Hu'u Kec.
Hu'u Kab. Dompu.
Adapun kronologis penangkapan
oknum pelaku menurut penuturan Kabid Humas Polda NTB, yakni sekitar pukul 23.50
wita, Team Gabungan dari Polsek Hu'u, anggota Opsnal Reskrim, Anggota Opsnal
Resmob yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Hu'u berangkat menuju rumah
yang diduga pemilik Senpi rakitan.
Setelah sampai dilokasi, dikatakannya,
team gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap "A "Alias Kis
yang pada saat itu berada di rumah tetangganya. Kemudian, lanjutnya, team
melakukan interogasi terhadap "A" yang sudah diamankan terlebih
dahulu berkaitan dengan keberadaan dan tempat menyimpan Senpi rakitan tersebut.
“Dijawab oleh " A"
Bahwa Senpi rakitan tersebut sudah dibawa dan disimpan oleh orang tuannya dan
team melakukan penangkapan terhadap orang tuanya yaitu " J" dan atas
pengakuannya bahwa Senpi Rakitan tersebut sudah disimpan atau ditanam di pasir
pinggir pantai finis. Selanjutnya, team gabungan berangkat mencari BB tersebut
dan BB berhasil di temukan dengan disaksikan oleh beberapa orang warga finis
Hu'u,” terang Artanto.
Selanjutnya Pelaku dan barang
bukti diamankan di Polsek Hu'u kemudian di limpahkan ke Polres Dompu.
Pihak Kepolisian mencatat bahwa "FA"
alias Daus dan " A" adalah anggota salah satu Genk terliar yang ada
di Kecamatan Hu'u yang disingkat " KLR" atau Genk Kelelawar Liar. (GA. Im*).