-->

Notification

×

Iklan

Unggah Ujaran Kebencian Terhadap Polisi di FB, Remaja Warga Hu’u ini Ditangkap

Monday, May 25, 2020 | Monday, May 25, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-25T09:38:58Z
Oknum pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Raba Kota Bima berinisial FA dan berusia sekitar 17 tahun warga Dusun Finis Desa Hu’u Kabupaten Dompu ditangkap atau dibekuk oleh Tim Gabungan Polsek Hu’u dan Resmob Dompu pada Minggu 24 Mei 2020, sekitar pukul 21.00 wita.

Mataram, Garda Asakota.-

Salah seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Raba Kota Bima berinisial FA dan berusia sekitar 17 tahun warga Dusun Finis Desa Hu’u Kabupaten Dompu ditangkap atau dibekuk oleh Tim Gabungan Polsek Hu’u dan Resmob Dompu pada Minggu 24 Mei 2020, sekitar pukul 21.00 wita, akibat mengunggah ujaran kebencian terhadap institusi Polri di akun Facebook (FB) miliknya Muma KLR dengan unggahan foto pelaku yang sedang memegang senjata api rakitan.

Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., ujaran kebencian yang diunggah oleh oknum pelajar ini diunggah di  FB nya yang bernama Muma KLR. Adapun ujaran yang diunggah oleh oknum pelaku ini adalah sebagai berikut “Ndaiku Dou Hu'u, Polisi Bote Polisi Wawi mpoi, lako mpoi, anak haram mpoi, boraee mawausi raka nda'u di lapa re mau wajara rakanahu mena nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou hu'u di bademu,”.

“Makna singkatnya, oknum pelaku menyatakan dirinya orang Hu'u dan memaki-maki institusi Polri dengan kata-kata kotor serta mengatakan apa perlu kalian tahu, saya adalah Muma Anak Hu'u. Dan pada saat pelaku mengaploud statusnya tersebut, Pelaku memegang Senpi rakitan,” jelas Artanto sebagaimana tertuang dalam siaran persnya, Senin 25 Mei 2020.

Setelah pihak Kepolisian melakukan interogasi terhadap oknum pelaku, menurut Artanto, didapatkan informasi bahwa oknum pelaku mengaku senjata api rakitan tersebut adalah milik rekannya inisial "A" Alias KIS, 17 tahun, Pelajar Dsn. Finis Desa Hu'u Kec. Hu'u Kab. Dompu.

Adapun kronologis penangkapan oknum pelaku menurut penuturan Kabid Humas Polda NTB, yakni sekitar pukul 23.50 wita, Team Gabungan dari Polsek Hu'u, anggota Opsnal Reskrim, Anggota Opsnal Resmob yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Hu'u berangkat menuju rumah yang diduga pemilik Senpi rakitan.

Setelah sampai dilokasi, dikatakannya, team gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap "A "Alias Kis yang pada saat itu berada di rumah tetangganya. Kemudian, lanjutnya, team melakukan interogasi terhadap "A" yang sudah diamankan terlebih dahulu berkaitan dengan keberadaan dan tempat menyimpan Senpi rakitan tersebut.

“Dijawab oleh " A" Bahwa Senpi rakitan tersebut sudah dibawa dan disimpan oleh orang tuannya dan team melakukan penangkapan terhadap orang tuanya yaitu " J" dan atas pengakuannya bahwa Senpi Rakitan tersebut sudah disimpan atau ditanam di pasir pinggir pantai finis. Selanjutnya, team gabungan berangkat mencari BB tersebut dan BB berhasil di temukan dengan disaksikan oleh beberapa orang warga finis Hu'u,” terang Artanto.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Hu'u kemudian di limpahkan ke Polres Dompu.

Pihak Kepolisian mencatat bahwa "FA" alias Daus dan " A" adalah anggota salah satu Genk terliar yang ada di Kecamatan Hu'u yang disingkat " KLR" atau  Genk Kelelawar Liar. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update