Koordinator Program Solud NTB, M Qadafi.
Mataram,
Garda Asakota.-
Koordinator Program Solud NTB, M Qadafi,
mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk bersikap transparan dan akuntabel
terhadap pengelolaan anggaran penanggulangan bencana non-alam COVID-19.
“Kami dari Solud NTB mendesak Pemkot Bima
agar dapat bersikap transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan anggaran
Covid19. Pemerintah Kota Bima baru sebatas menyampaikan total anggaran COVID-19
hasil refokusing APBD Kota Bima 2020 yang besarannya berkisar sekitar 27 M, besaran anggaran inipun informasinya tidak pasti berapa jumlahnya,
informasi detailnya (misal, pilihan kebijakan dan kebutuhan anggaran) tidak
disampaikan ke-publik.
Besaran Anggaran untuk BLT atau anggaran JPS juga belum jelas peruntukannya. Termasuk rencana pengalokasian ntuk pemulihan ekonomi,” kata M Qadafi sebagaimana tertuang dalam siaran persnya yang disampaikan ke redaksi Media Garda Asakota, 14 Mei 2020.
Besaran Anggaran untuk BLT atau anggaran JPS juga belum jelas peruntukannya. Termasuk rencana pengalokasian ntuk pemulihan ekonomi,” kata M Qadafi sebagaimana tertuang dalam siaran persnya yang disampaikan ke redaksi Media Garda Asakota, 14 Mei 2020.
Dikatakannya, Pemerintah Daerah dalam hal
penanggulangan bencana ini disinyalir telah melanggar prinsip transparansi dan
akuntabilitas sesuai yang diatur dalam UU No. 24 Th 2017 tentang Penanggulangan
Bencana. “Mestinya pemerintah membuka akses informasi seluas-luasnya untuk
membangun partisipasi warga serta menjamin hak masyarakat atas informasi,”
cetus Qadafi.
Di masa pandemi seperti saat ini, menurutnya,
kebutuhan informasi soal kebijakan sangat mendesak untuk meningkatkan
kewaspadaan dan keterlibatan warga dalam penanganannya. Solud NTB mencatat ada
beberapa informasi yang menjadi kebutuhan warga yakni Informasi hasil kajian terkait
penanganan dan dampak COVID-19, Informasi terkait kebijakan yang diambil dalam
penanganan COVID-19; dan Informasi kebutuhan anggaran.
“Informasi-informasi ini harus disampaikan
lengkap kepada publik karena menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyampaikan
informasi yang benar,” ujar Qadafi lagi.
Soud NTB juga mencatat adanya beberapa
kejadian kisruh yang diakibatkan oleh Data Penerima BLT tiap kelurahan, antara
lain, Kasus Pencekikan Lurah oleh salah seorang masyarakatnya; Kasus Demo di Kantor Lurah sehingga menyebabkan
kerusakan Kantor Lurah dan Lurah yang mendapatkan perlakuan kasar dari
Masyarakatnya.
Warga mendapatkan informasi, jika ada warga yang tidak terakomodir untuk BLT sekarang, nanti akan diakomodir pada tahap ke dua. Kekisruhan ini semuanya berasal dari Data yang dikirim oleh Pusat seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bima.
Warga mendapatkan informasi, jika ada warga yang tidak terakomodir untuk BLT sekarang, nanti akan diakomodir pada tahap ke dua. Kekisruhan ini semuanya berasal dari Data yang dikirim oleh Pusat seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bima.
Solud NTB mencatat juga beberapa Informasi
lain seperti Ada Surat Himbauan Walikota Bima No. 451/250/10/2020, tentang
Himbauan kepada seluruh Pemilik Toko di Kota Bima agar membuat dan memasang
Spanduk yang bertema Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di depan
Tokonta masing-masing mulai Hari Senin 11 Mei 2020.
Tempat mencetak spanduk sudah ditentukan. Surat Permohonan Bantuan dari Pemerintah Kelurahan, untuk permohonan Bantuan Logistik (Mie Goreng sebanyak 5 (lima) Doz, Kopi Kapal Api Gula sebanyak 3 (tiga) doz dan Rokok Surya sebanyak 3 (tiga) Pak. Perwali No. 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan Dalam Penanganan Covid19 di Kota Bima, Bab IX Sumber Pendanaan PSBK. Pembuatan Portal tiap-tiap Kelurahan yang dibuat secara Swadaya.
Tempat mencetak spanduk sudah ditentukan. Surat Permohonan Bantuan dari Pemerintah Kelurahan, untuk permohonan Bantuan Logistik (Mie Goreng sebanyak 5 (lima) Doz, Kopi Kapal Api Gula sebanyak 3 (tiga) doz dan Rokok Surya sebanyak 3 (tiga) Pak. Perwali No. 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan Dalam Penanganan Covid19 di Kota Bima, Bab IX Sumber Pendanaan PSBK. Pembuatan Portal tiap-tiap Kelurahan yang dibuat secara Swadaya.
Pembatasan Sosial Skala Kelurahan (PSBK) pada
akhirnya tidak leluasa mengatur hal substansi lain yang terdampak COVID-19,
salah satunya sangat penting adalah Pendidikan, karena hal ini sama sekali
belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota.
Pelimpahan beberapa kewenangan kepada
Pemerintah Kelurahan di dalam Perwali No. 24 Tahun 2020 akan menjadi
permasalahan bagi kelurahan mengingat Pemerintah Kelurahan merupakan OPD yang
hanya memiliki Peran Birokratis, sementara dalam situasi pandemic ini lebih
dibutuhkan peran-peran politis yang kuat.
Dari berbagai Informasi tersebut, Solud NTB
merekomendasikan kepada Gugus Tugas untuk segera melakukan beberapa hal
berikut, DPRD Kota Bima melalui Anggotanya membuka Kanal Pengaduan Masyarakat
yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mengadu dan menyampaikan
permasalahannya tentang proses bantuan BLT ataupun JPS.
Adapun beberapa rekomendasi Solud NTB untuk
Pemkot Bima tersebut seperti GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19
melakukan konsolidasi seluruh informasi anggaran penanganan Covid-19 di wilayah
NTB, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Kelurahan maupun sumbangan
masyarakat atau pihak swasta. Dengan terkonsolidasinya anggaran yang ada maka
pemerintah bisa mengukur kapasitas penanganan serta kebijakan-kebijakan yang
diambil menjadi lebih tepat dan efektif.
Gugus tugas perlu memikirkan langkah
strategis untuk mengefektifkan dan efesiensi penyaluran uang dan barang selama
masa tanggap darurat.
GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19
menyampaikan informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak bencana
Covid-19, pilihan kebijakan beserta kebutuhan anggaran penanganannya yang tertuang
dalam DPA Perubahan SKPD.
Walikota Bima untuk memerintahkan Kepala
Dinas Sosial Kota Bima untuk mengadakan Musyawarah Kelurahan Khusus yang
difasilitrasi oleh Kelurahan untuk melakukan Verivaild Data sesuai Protap untuk
Pemuktakhiran Data dengan menggunakan Data Base RT sebagai Data Pembanding.
Legislatif dan Eksekutif harus duduk Bersama
untuk memikirkan dan dan mengambil kebijakan terhadap Potensi Lokal yang
dimiliki oleh Kota Bima seperti BIMA TV dan beberapa RADIO LOKAL sebagai
penunjang sarana Pendidikan Ketika diharuskan untuk belajar di rumah karena
diakibatkan diberlakukannya PSBK.
TAPD agar mempublikasi Perwali tentang APBD
2020 setelah penyesuaian, sebagaimana yang dilaporkan kepada Menteri Keuangan
dan Mendagri, beserta Keputusan Pemerintah Pusat, Gubernur dan Perwali/Perda
tentang Penerimaan dan besaran bantuan JPS yang disalurkan, dan data IKM yang
terlibat dalam pengadaan item barang JPS.
Informasi ini sekurang-kurangnya disampaikan
melalui website PPID Kota Bima, untuk mengefektivkan partisipasi dan
akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. (GA. Im*)
Post a Comment