-->

Notification

×

Iklan

Melanggar Kode Etik, Walikota Bima Copot Dua ASN dari Jabatannya

Friday, May 15, 2020 | Friday, May 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-04T04:08:05Z
Walikota Bima





Kota Bima, Garda Asakota.-




Walikota Bima HM Lutfi, Jumat pagi (15/5) melantik 19 pejabat pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah di aula Kantor Walikota Bima. Menariknya diantara yang dilantik itu, ada dua orang pejabat yang dicopot lantaran dinilai melanggar kode etik dan PP Nomor 33.

Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bima Nomor 862/906/BKPSDM/V/2020 dan 862/905/BKPSDM/V/2020, sebagai bentuk komitmen Walikota Bima untuk menegakkan kode etik dan menindaktegas ASN yang melakukan tindakan amoral. Kedua pejabat tersebut adalah seorang Lurah dan seorang Kepala sekolah.

Pemberhentian ini pula berdasarkan pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap yang bersangkutan dan berdasarkan pemeriksaan keduanya telah melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan sosial serta etika terhadap diri sendiri sebagai PNS.

Dalam arahan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE berpesan kepada para pegawai untuk menjaga moralitas agar tidak sampai melakukan tindakan amoral. Diinginkannya birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima memiliki keteladanan dan menjadi contoh yang baik dalam berinteraksi di tengah masyarakat.

"Persoalan seperti ini saya tidak akan pikir panjang, akan langsung saya copot karena kita tidak ingin birokrasi tercoreng, ASN saya harap jaga tingkah laku ditengah masyarakat," pungkasnya seperti dilansir Humaspro Pemkot Bima. (GA. Red*)
×
Berita Terbaru Update