-->

Notification

×

Iklan

Pemkot Bima Tak Melarang Warga Sholat Idul Fitri di Masjid

Saturday, May 23, 2020 | Saturday, May 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-23T02:43:06Z
Walikota dan Wakil Walikota Bima, HM. Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Pemerintah Kota Bima melarang seluruh masyarakat Kota Bima melaksanakan ibadah shalat id di tanah lapang (Halaman Kantor, Lapangan bola, halaman sekolah dan sebagainya). Hal ini di lakukan sebagai upaya menghindari dari bahaya penyebaran wabah covid19.

Diarahkan masyarakat umat muslim Kota Bima untuk melaksanakan shalat idul fitri di rumah atau di masjid di sekitar lingkungan yang ada di wilayah kelurahan masing-masing.

Selain itu, pemerintah Kota Bima menghimbau masyarakat agar mengenakan masker saat shalat idul fitri dan menjaga jarak satu sama lain.

"Diarahkan pula agar tidak berpelukan dan berjabat tangan usai pelaksanaan shalat idul fitri. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga umat muslim jangan sampai ada yang terpapar virus covid19 yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ungkap Jubir Tim Gugus Tugas Covid19 Kota Bima, H. A. Malik, SP, MM, Sabtu pagi (23/5).

Sementara itu bagi masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) diarahkan untuk melaksanakan shalat idul fitri di rumah saja.

Bagi masyarakat yang tidak patuh dan tidak melaksanakan apa yang telah dianjurkan oleh pemerintah dengan tetap  melaksanakan sholat idul Fitri di lapangan akan dilakukan tindakan tegas. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update