Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah dan Wagub NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, saat melakukan pertemuan bersama Forkopimda pada Rabu (27/05) malam.
Upaya pemerintah daerah untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Ada sejumlah opsi yang
akan dilakukan Pemda bersama dengan stakeholder agar penyebaran pandemi ini
tidak semakin meluas.
Gubernur NTB Dr H
Zulkieflimansyah saat melakukan pertemuan bersama Forkopimda pada Rabu (27/05)
malam mengatakan, ada sejumlah poin penting yang dihasilkan dalam rapat
ini. Yaitu memaksimalkan edukasi masyarakat dengan koordinasi dan kerja bersama
Humas Pemprov NTB, TNI, Polri, Kajati, Forkopimda dan Pemda Kabupaten/Kota.
"Kami dan Forkopimda akan
sambangi dan bersilaturahim dengan bupati untuk menigkatkan koordinasi dan
menguatkan kembali penanganan Covid-19. Insya Allah hari Kamis ini kami ke
bupati/walikota di Pulau Lombok," kata Gubernur.
Pada rapat pertama di
Pendopo, Gubernur menyampaikan bahwa ada dua opsi dalam menekan
penyebaran Covid-19, yaitu wajib hasil tes swab PCR negatif untuk setiap orang
yang akan masuk ke NTB atau menutup akses bandara. Namun dalam rapat kedua
diputuskan bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah NTB wajib negatif Covid-19
dengan bukti swab dan menjalani karantina.
*Menguatkan pertimbangan di atas,
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Lombok Nugroho Jati menyampaikan
bahwasanya operasional bandara penting untuk akses logistik, kebutuhan medis,
dan kondisi darurat yang dibutuhkan saat masa pandemi.*
Sementara itu Kapolda NTB Irjen
Pol Muhammad Iqbal SIK, MH mengatakan, memang sangat penting untuk melakukan
tes swab serta karantina bagi masyarakat yang masuk ke Provinsi NTB, baik
yang datang melalui bandara maupun pelabuhan.
"Selanjutnya personil
TNI/Polri dan Satpol PP akan ditempatkan di pusat -pusat aktivitas masyarakat
seperti mall dan pasar dalam rangka kampanye edukasi kedisiplinan masyarakat
terhadap kepatuhan protokol Covid-19," kata Kapolda.
GM PT Angkasa Pura I (Persero)
Lombok Nugroho Jati menambahkan, bandara merupakan objek vital yang tidak hanya
melayani penerbangan penumpang, namun juga penerbangan angkutan kargo,
logistik, dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Bandara juga berfungsi
sebagai bandara alternatif bagi penerbangan yang memiliki kendala teknis atau
operasional dalam hal kondisi darurat. Bandara juga melayani penerbangan medis
(medical evacuation)," ujarnya.
Nugroho Jati mengatakan, terkait
dengan larangan atau pembatasan bagi penerbangan niaga atau non-niaga yang
mengangkut penumpang pada prinsipnya dapat dilakukan dalam rangka pencegahan
penyebaran Covid-19. "Namun sebelumnya perlu dilakukan koordinasi dan
sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait, badan usaha angkutan udara
(maskapai penerbangan), serta pengguna jasa angkutan udara sebelum pembatasan
penerbangan itu dilakukan," ujarnya. (red*).
Post a Comment