-->

Notification

×

Iklan

"Hentikan Perang Medsos, DLH Siapkan Pos Pengaduan Sengketa LH"

Wednesday, May 20, 2020 | Wednesday, May 20, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-20T02:11:53Z
A. Haris Dinata, M. Si

Kota Bima, Garda Asakota.-

DLH Kota Bima telah menyiapkan pos pengaduan Sengketa Lingkungan, demikian Penjelasan Kepala Bidang Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkugan Hidup (DLH), A. Haris Dinata, M.Si, ketika dimintai tanggapan terkait dengan viralnya sengketa lingkungan di Media Sosial.

"Hentikan perang medsos, datang ke DLH untuk mengajukan keberataan atau gugatan atas kerugian lingkungan yang dialami untuk diproses sesuai undang-undang," pintanya kepada wartawan, Rabu pagi (20/5).

Menurutnya, berdasarkan PerMen  LH
Nomor. 09 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengaduan  dan Penanganan Pengaduan Akibat dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, pengaduan dapat secara tertulis dan  Isi formulir pengaduan pada pos pengaduan DLH.  “Saya sendiri sebagai Ketua Unit Kerja yang bertugas menangani pengaduan, tegasnya.

Atau yang paling baik mekanismennya, kata dia, adalah diselesaikan dulu di tingkat RT dan RW.  "Kalo langsung ke DLH kesannya melangkahi pemerintah kelurahan dan dianggap pihak kelurahan tidak mampu menyelesaikan masalah, imbuhnya.

Selanjutnya kata Haris bilamana formulir telah diisi pihaknya akan menalaah untuk memastikan masuk unsur pengaduan atau tidak. Yang masuk pengaduan akan dilakukan verifikasi Lapangan yaitu pemeriksaan kebenaran terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dan pemeriksaan terhadap sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Laporan hasil verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan akan disampaikan kepada pengadu dan pihak yang diadukan, menerapkan sanksi  sanksi administrasi dimediasi  untuk penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan atau melalui pengadilan; dan/atau  penegakan hukum pidana.

Jadi Siapa yang boleh mengadu ?. kata Haris yang juga mantan Aktivis Lingkungan ini, menurut Pasal 26 UUPPLH tentang perlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL, yang berhak untuk mengajukan pengaduan yaitu masyarakat terdampak akibat usaha.

"Jadi usaha apapapun, apakah reklamsi, pertambangan, pembangunan dermaga, usaha air minum, peternakan ayam potong, ternak sapi dan lain sebagainya," terangnya.

Terkait dengan viralnya isu, pembangunan Dermaga wisata ini, siapa yang dapat dilayani atau yang berhak melakukan pengaduan adalah masyarakat terdampak.

Siapa dia yaitu warga Bonto dan sekitarnya, para nelayan yang dirugikan atau terganggu  akibat pembangunan dermaga wisata, LSM lingkungan yang konsen di bidang mangrove dan pesisir  dan  pihak instansi terkait yang dengan perizinan kegiatan tersebut.

 “Kalo tidak kompeten tidak akan dilayani apalagi melakukan protes di FB, itu bukan cara yang dibenarkan," tegas pria murah senyum dan penybar ini seraya menegaskan bahwa pihaknya sengaja tidak merespons di FB itu bukan karena takut atau cuek karena itu bukan mekanismenya.

"Karena kami tidak mau debat liar alias debat kusir kepada pihak-pihak yang tidak berkompeten sehingga menyebabkan ke gaduhan dan kekacauan iklim investasi di Bima, padahal disaat yang sama kita mengharapakan adanya investasi," cetusnya.

Untuk itu ketua Himpunan Cendekiawan Lingkungan NTB ini mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan iklim investasi di Kota Bima.

"Mari kita jamin iklim usaha di kota Bima supaya nyaman dan aman, hindari saling curiga, tuding menuding dan hujat menghujat yang tak berujung. Dorong dunia usaha yang mau berinvestasi hal ini perlu  agar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kota ini berkembang dengan pesat demi terwujudnya kesejateraan rakyat sebagaimana janji Walikota dan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan Feri Sofiyan, SH," harap Magister Perencanaan Lingkungan UI ini. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update