-->

Notification

×

Iklan

H. Muhiddin: Tidak Ada Kewenangan Dinas Sosial Menunjuk Penyedia

Sunday, May 31, 2020 | Sunday, May 31, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-31T00:32:32Z
Drs. H. Muhiddin AS Dahlan, MM, Kadis Sosial Kota Bima

Kota Bima, Garda Asakota.-

Persoalan tidak dilibatkannya Pengusaha ayam sebagai salah satu penyedia kepada agen-agen BRI Link dalam penyaluran Program PKH, tidak ada kaitannya dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima.

Kepada wartawan, Kadis Sosial Kota Bima, Drs. H. Muhiddin AS Dahlan, MM, menyebutkan bahwa, pengadaan  merupakan kewenangan sepenuhnya warung dan agen briling yang ada.

Hal itu ditegaskannya menanggapi pemberitaan sebelunya terkait dengan keluhan beberapa Kelompok Peternak ayam di lingkungan Sapaga Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima yang dibuat kecewa dan meradang lantaran mereka tidak pernah dilibatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Sosial sebagai penyedia Ayam kepada agen-agen BRI Link dalam program penyalur PKH.

"Pemberitaan yang berkaitan dengan penyedia yang bekerja sama dengan warung elektronik warung gotong royong dan agen briling, itu tidak ada kewenangan dinas sosial untuk menunjuk penyedia yang akan menyediakan Sembako, apakah itu berupa beras,  daging atau telur," ungkap Kadis Sosial kepada Garda Asakota, Sabtu malam (30/5).

Pengadaan itu, kata dia, kewenangan sepenuhnya warung dan agen briling yang ada, mau membeli ke penyedia sesuai pilihan mereka. "Yang jelas tidak ada intervensi dinas, karena kalau ada intervensi dinas itu tidak dibenarkan.

Untuk itu, silahkan penyedia berompetisi untuk mendapatkan kesempatan. Jadi, sekali lagi saya katakan tidak pernah saya selaku kepala dinas   merekomendasikan salah satu penyedia (supply, red)," pungkasnya. (GA. 212*)



×
Berita Terbaru Update