-->

Notification

×

Iklan

Mencoba Kabur Saat Ditangkap, Tersangka ‘Maling’ Ranmor ini Dilumpuhkan

Monday, April 13, 2020 | Monday, April 13, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-13T01:03:25Z
Tim Opsnal Reskrim Polres Sumbawa yang berhasil membekuk dan melumpuhkan tersangka 'maling' ranmor di Sumbawa.

Sumbawa, Garda Asakota.-

Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa berhasil membekuk dua orang oknum tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ada diwilayah hukumnya pada Jum’at 10 April 2020. Bahkan salah seorang tersangka pelaku curanmor atau ‘maling’ kendaraan bermotor (Ranmor) tersebut berhasil dilumpuhkan oleh pihak Kepolisian akibat ingin melarikan diri pada saat proses penangkapan dilangsungkan.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Akmal Novian Reza, S.Ik., mengatakan dua orang oknum pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni laki-laki inisial D umur 24 tahun warga Dusun Ai Puntuk Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir dan RH laki-laki umur 24 tahun warga Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir.

“Keduanya berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa yang telah melakukan penyelidikan terhadap oknum pelaku. Selanjutnya dilakukan upaya paksa, penggerebekan sehingga pelaku inisial D kabur. Tim Opsnal melakukan pengejaran, melakukan tembak peringatan ke udara tiga kali, namun tidak diindahkan sehingga tim berhasil melumpuhkan dengan tembak lurus ke bagian kaki kiri sehingga team berhasil melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumbawa sebagaimana dirilis oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., kepada wartawan.

Kedua orang oknum pelaku ini ditangkap berdasarkan adanya empat (4) laporan warga yang mengaku kehilangan kendaraan bermotor mereka dimulai dari tanggal 05 Maret, 08 Maret, 05 April,dan  09 April 2020.

“Dan kami telah berhasil mengamankan barang buktinya antara lain 1 (Satu) unit SPM Yamaha Mio sporty warna hitam dengan Nopol EA 5509 AE , Noka MH328030CAJ241108 Nosin 28D2241043 AN. Nurdin Tahir,  1 (Satu) unit SPM Honda revo warna hitam nopol EA 4812 DB, 1 unit SPM Honda Vario warna hitam nopol EA 3754 AH, 1 unit SPM Honda beat warna magenta hitam no pol EA 4490 ED, dan 1 ( satu ) buah kunci leter T,”  bebernya.

Bagaimana cara kerja oknum tersangka pelaku pencurian ini?, menurutnya, para tersangka pelaku pencurian ini melakukan operasi pencurian ranmor ini dengan merusak kunci dan stang motor dengan menggunakan kunci letter T. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update