-->

Notification

×

Iklan

Bertambah Lagi, Pasien Covid19 di NTB Jadi 37 Orang

Sunday, April 12, 2020 | Sunday, April 12, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-12T13:25:04Z

Mataram, Garda Asakota.-

Hingga hari ini, Minggu 12 April 2020, Tim Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima konfirmasi 4 (empat) orang Positif Covid19, yaitu Pasien nomor 34, an. Tn. R, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat.

Menurut Sekretaris Daerah Selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, pasien Tn R, pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayat kontak dengan pasien positif Covid19 tidak pernah. "Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patjuh dengan kondisi baik," ungkapnya dalam siaran pers, Minggu (12/4).

Kemudian, Pasien nomor 35, Status OTG, an Tn. EAP, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19 dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayat kontak dengan pasien Positif Covid-19 di SPP Sukabumi. "Saat ini menjalani isolasi dengan pengawasan ketat atasannya," katanya.

Pasien nomor 36, an. Tn. S, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayat kontak dengan pasien Positif Covid tidak pernah. Saat ini, kata dia, Tn S dirawat di Ruang Isolasi RSUD patut Patuh Patju Lombok Barat dengan kondisi
baik.

Sekanjutnya, Pasien nomor 37, an. Ny. NLEY, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19 dalam 14 hari sebelum sakit namun memiliki riwayat kontak dengan Pasien 04. Saat ini diakuinya pasien dalam kondisi baik.

Satu hal yang menggembirakan, Pasien sembuh dari Covid19 bertambah 1 (satu) orang yaitu, pasien nomor 25, an. Tn. MAS, laki-laki, usia 14 tahun, penduduk Aikmel Kabupaten Lombok Timur setelah hasil swab diambil dua kali dan keduanya negatif. Saat ini pasien menjalani perawatan untuk perbaikan kondisi di RSUD R. Soedjono Selong dan segera bisa dipulangkan.

Dengan adanya tambahan 4 (empat) kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan 1 (satu) pasien sembuh, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (12/4/2020) sebanyak 37 orang, dengan perincian 4 (empat) orang sudah sembuh, 2 (dua) meninggal dunia, 31 masih positif dirawat dan dalam keadaan baik.

Hingga press release ini dikeluarkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 141 orang dengan perincian 65 (46%) PDP masih dalam pengawasan, 76 (54%) PDP selesai pengawasan/sembuh, dan 11 orang PDP meninggal. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya 3.783 orang, terdiri dari 1.437 (38%) orang masih dalam pemantauan dan 2.346 (62%) orang selesai pemantauan.

Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 7.357 orang, terdiri dari 4.826 (66%) orang masih dalam pemantauan dan 2.531 (35 persen) orang selesai dalam pemantauan.

Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 24.191 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 14.337 (59%) orang, dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 9.854 (41%) orang.

Dalam siaran persnya, Sekda menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid19. "Kita semua adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan penularan virus ini.

Oleh karenanya, mari terus jaga kewaspadaan, memperhatikan seluruh himbauan pemerintah, menerapkan physical distancing minimal dua meter, senantiasa menjaga kebersihan, sering cuci tangan dengan sabun di air mengalir, sebisa mungkin tetap berada di rumah serta selalu memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah," imbuhnya.

Kepada seluruh Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari. Demikian juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Karena hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan bersama. Sebab jika melanggar bukan hanya membahayakan bagi keluarga dan semua masyarakat, namun juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular," tegasnya.

Kita semua juga harus peduli dengan anak-anak yang ditinggal orang tuanya karena sedang menjalani perawatan dan isolasi. Pemerintah setempat wajib memperhatikan sekaligus memberikan bantuan dan edukasi yang baik, sehingga tidak timbul rasa was-was yang berlebihan. Kepada seluruh pihak terkait, DP3AP2KB dan Dinas Sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan unit pemerintahan terkecil di daerah, untuk menjamin seluruh kebutuhan hidup anak-anak yang ditinggal orang tuanya selama masa rawat dan karantina.

Diinformasikan bahwa pada hari Sabtu (11/4/2020) dan Minggu (12/4/2020) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang pulang dari luar negeri sebanyak 42 orang. Terdiri dari, 19 orang melalui pintu masuk Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dan 23 orang melalui pintu
masuk Pelabuhan Lembar.

Telah diperlakukan sesuai SOP dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim KKP besama tim Dinas Kesehatan Provin si NTB. Selanjutnya diserahterimakan kepada gugus tugas masing-masing kabupaten/kota untuk melaksanakan karantina selama 14 hari.

Pemerintah menyiapkan grand strategi dalam penanganan Covid-19 yang tertuang dalam enam langkah, dan ini diikuti secara harmonis oleh pemerintah daerah se-Nusa Tenggara Barat. Melalui strategi pencegahan penyebaran penularan Covid19, peningkatan sistem keamanan tubuh, peningkatan kapasitas sistem kesehatan, peningkatan ketahanan pangan dan produksi pangan, serta memperkuat jaring pengaman sosial (social safety net).

Seluruhnya telah diharmonisasi dengan baik oleh Pemerintah Provinsi NTB. Langkah-langkah dan upaya pencegahan penanganan Covid19 telah dilakukan, termasuk sinergi dalam menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak. Semaksimal mungkin seluruh potensi lokal akan diberdayakan. Ini juga menjadi momentum untuk menguji kemandirian daerah dibalik wabah Covid-19, sehingga akan selalu ada berkah dibalik musibah.

Untuk menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id, serta layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 08180 211 8119. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update