-->

Notification

×

Iklan

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Bima Gelar Sosialisasi Terpadu

Friday, March 20, 2020 | Friday, March 20, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-20T08:37:26Z


Kota Bima, Garda Asakota.-

Hadirnya program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mewajibkan setiap Badan Usaha mendaftarkan seluruh karyawannya dan memberikan perlindungan kesehatan kepada karyawan dan keluarga. Adapun Badan Usaha yang telah bergabung dengan program JKN-KIS harus patuh dengan peraturan yang berlaku seperti kepatuhan pendaftaran karyawan.
BPJS Kesehatan Cabang Bima bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan sosialisasi kepada Badan Usaha di Kabupaten Sumbawa.  Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa, Kepala BPJS Tenagakerja , serta 30 orang perwakilan badan usaha di Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa, Dr. DRS. M. ikhsan safitri, M,Si   menegaskan bahwa jaminan sosial termasuk JKN-KIS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja atau badan usaha kepada seluruh pekerjanya. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkokoh sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Disnakertrans dalam memaksimalkan penegakan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS dengan dukungan dari pemangku kepentingan terkait.
Berkaitan dengan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS, Ikhsan Safitri menyampaikan bahwa sudah banyak waktu yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan pembayaran, akan tetapi progresnya tidak kelihatan, Ketidakpatuhan oleh badan usaha sudah dilihat oleh banyak pihak termasuk masyarakat dan berbagai lembaga swadaya masyarakat. Ada badan usaha yang sudah mendaftar tapi tidak keseluruhan pegawai didaftarkan, ada yang sudah mendaftarkan tapi tidak menyampaikan rincian gaji secara lengkap, bahkan ada juga yang sudah mendaftar namun menunggak iurannya," ujar Iksan Safitri
Pada kesempatan sosialisasi tersebut, Rahmatullah selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa memberikan materi sosialisasi secara komprehensif menyampaikan sesuai Perpres 82 Tahun 2018 pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerja menjadi peserta JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
“Untuk suami istri yang merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Pemberi Kerja dan membayar iuran. Selanjutnya suami, istri dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi” Ungkap Rahma.
“Kami siap membantu memberikan edukasi dan pemahaman terhadap para pekerja dan pemberi kerja terhadap pentingnya Program JKN-KIS. Kami juga siap membantu apabila BPJS Kesehatan mengalami kendala di lapangan saat melakukan kunjungan ke BU, karena JKN-KIS merupakan hak yang bisa dinikmati oleh para pekerja yang telah bekerja di suatu perusahaan. Oleh karenanya kami siap mendukung niat mulia BPJS Kesehatan,” jelas Ikhsan Safitri. (*)
×
Berita Terbaru Update