-->

Notification

×

Iklan

Pemkab Bima Siap Bangun Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Senilai Rp8,6 Milyar

Thursday, March 12, 2020 | Thursday, March 12, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-14T22:11:15Z

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah di Kabupaten Bima akan segera direalisasikan tahun ini. Hal itu ditandai dengan launching anggaran pembangunan gedung Perpustakaan senilai Rp8,6 Milyar oleh Wakil Bupati Bima, Drs. H Dahlan HM Noer, Kamis (12/3).

Acara launching sendiri dihadiri langsung oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Drs. Muhammad Syarif Bando, MM, yang saat itu didampingi Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, Kepala Perpustakaan Wilayah NTB, H. Manggaukang Raba, Kepala Perpustakaan Kota Bima, H. Mahfud, M.Pd, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bima, H. Asrarudin SH, M.Pd, Kepala Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Dompu, Rohyani SH, dan Basyirun, S.Pd, M.Pd, selaku Ketua Panitia Launching.

Usai Launcing, kegiatan yang dihadiri Camat, Kades dan para pegiat Lirerasi itu langsung dilanjutkan dengan sosialisasi perpustakaan berbasis Inklusi sosial lingkup Kabupaten Bima.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perpustakaan Nasional RI yang telah mempercayai Pemkab Bima untuk membangun Perpustakaan dengan dana yang cukup besar. ‘’Saya yakin, kenapa di pilih Bima? karena melihat giat Literasi di Kabupaten Bima mulai dari tingkat bawah,’’ ucap Bupati seperti dilansir Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma, AP.

Sementara itu Kepala Perpustakaan Nasional RI, Drs. Muhhamad Syarif Bando MM, menegaskan bahwa, keberadaan Perpustakaan di tingkat desa dan kelurahan sangat penting. Karena dapat mengakses informasi yang bersifat ilmu pengetahuan, hiburan, rekreasi dan ibadah yang merupakan kebutuhan hakiki manusia.

Dijelaskan Syarif, Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Perpustakaan ditetapkan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar.

Wajib menyediakan layanan Perpustakaan sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi juga kebutuhan masyarakat. “Atas dasar itu Perpusnas didukung Bappenas memprogramkan transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial,” ujarnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update