-->

Notification

×

Iklan

Dua Penadah Barang Curian Ditukar Narkoba Jenis Sabu dan Residivis Kambuhan Dibekuk Polres Lotim

Sunday, March 1, 2020 | Sunday, March 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-01T01:08:44Z
Seorang residivis kambuhan dan dua orang oknum penadah barang curian yang ditukar dengan Narkoba jenis sabu berhasil dibekuk oleh jajaran Resmob Polres Lotim dan anggota Polsek Labuhan Haji Lotim, Sabtu 29 Februari 2020.

Lotim, Garda Asakota.-

Pengaruh Narkoba sebagai motivasi orang untuk berbuat tindak kejahatan makin memprihatinkan saja. Jika beberapa waktu lalu, dua (2) remaja tanggung diringkus jajaran Polsek Ampenan karena kedapatan mencuri kotak amal Masjid untuk membeli Narkoba jenis sabu. Lagi, pada Sabtu 29 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 wita, Tim Resmob Polres Lotim dan anggota Polsek Labuhan Haji Lotim meringkus seorang tersangka pelaku tindak pencurian dan dua (2) orang oknum penadah barang curian di Kelurahan Teros Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim). Mirisnya kedua oknum penadah barang curian ini diduga adalah bandar sekaligus pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu.

“Satu orang pelaku inisial SA (35), warga Gubuk Tengah Kelayu Selong Lotim, itu diketahui adalah salah satu residivis kasus pencurian dan baru selesai menjalani masa hukuman di Rutan Selong. Sementara dua oknum penadah inisial LHR (43) warga Seruni Selong Lotim dan ARD (54) warga koko lauk Kelayu Selong Lotim, merupakan Bandar sekaligus pengguna Narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi S.I.K., SE. melalui siaran persnya.

Penangkapan pelaku dugaan tindak pencurian dan dua (2) orang oknum penadah barang curian ini didasari oleh adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / II / 2020/ NTB / Res Lotim / Labuhan Haji, tertanggal 7 Februari 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian.

Aksi pencurian itu sendiri diduga dilakukan dimalam hari, saat korban pemilik bengkel meinggalkan bengkelnya dalam keadaan terkunci dan pada pagi harinya korban pemilik bengkel baru menyadari, bengkelnya telah dimasuki oleh oknum pencuri. “Pada pagi hari ketika hendak membuka bengkel untuk beraktivitas seperti biasanya, korban melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dan engsel dalam keadaan rusak selanjutnya korban mengecek barang-barang miliknya dan mengetahui bahwa barang berharga berupa 1 Unit Kompresor, 2 Buah Mesin Las, 2 Buah Mesin Bor, 2 Buah Konci Set, dan lainnya sudah tidak ada ditempat. Kemudian korban melaporkannya di Polsek Labuhan Haji, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Sekitar Rp5 juta,” beber AKP I Made Yogi S.I.K., SE.

Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini, kata Yogi, berawal dari ditemukannya barang bukti berupa 1 unit mesin bor ditangan pelaku ARD. “Kemudian tim melakukan pengembangan asal usul barang tersebut dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku LHR dimana ARD  mengaku membeli bor tersebut dengan cara ditukar dengan 1 paket kecil Sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali terhadap pelaku SA dimana pelaku tersebut merupakan residivis kasus pencurian yang baru-baru ini bebas dari masa tahanan,  pelaku SA mengaku menjual mesin bor tersebut seharga Rp150 ribu,” pungkasnya. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update