-->

Notification

×

Iklan

Sikapi Soal GTI, Gubernur Akan Gelar Rapat Tim dan Minta Pendapat Kejati NTB

Wednesday, February 5, 2020 | Wednesday, February 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-08T00:26:01Z
Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah.

Mataram, Garda Asakota.-

Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, sangat memberikan atensi soal pengelolaan asset Pemda Provinsi NTB seluas 65 hektar yang dikelola PT GTI di Gili Trawangan Lombok Utara. Sebagaimana kerap diberitakan oleh sejumlah wartawan media, persoalan kontrak kerjasama Pemda Provinsi NTB dengan pihak PT GTI ini dilakukan sejak tahun 1995 hingga akan berakhir sekitar tahun 2065 dengan besaran nilai kontribusi hanya sebesar Rp22,5 juta. 

Besaran kontribusi ini terang saja dianggap oleh sejumlah pihak baik itu Komisi III DPRD NTB maupun Komisi I DPRD NTB, bahkan dari pihak Kejati NTB serta KPK RI, tidak sebanding dengan total dan nilai asset yang dikontrakan. 

Desakan pemutusan kontrak pun getol disuarakan untuk menghentikan kontrak kerjasama yang dianggap tidak menguntungkan daerah tersebut. Ditambah lagi, hampir sebagian besar areal kontrak kerjasama itu sudah dikuasai oleh pihak ketiga lainnya dengan dugaan raupan penghasilan yang cukup fantastis.

"Tim akan rapat minggu depan, kemudian kita akan meminta pandangan pihak Kejaksaan Tinggi terkait hal ini," tegas pria yang akrab disapa Doktor Zul ini dengan ramahnya kepada wartawan, Rabu 05 Februari 2020.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi NTB melalui Humasnya, Dedi Irawan, menegaskan pihak kejaksaan belum bisa mengambil sikap tegas terkait dengan rekomendasi pemutusan kontrak karena Pemprov NTB belum menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK). 

Meski sebelumnya pihak Kejati NTB melalui Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB menegaskan bahwa kontrak Pemda Provinsi NTB dengan PT GTI cacat hukum dan tidak ada opsi lain terkecuali melakukan pemutusan kontrak.

"Sebab itu baru sebatas legal opinion (LO) atau pendapat hukum dan keputusannya semua tergantung yang diberikan LO atau Pemprov NTB. Namun soal langkah lain yang lebih yuridis kejaksaan menunggu SKK dari Gubernur sebab Datun melaksanakan kuasa berdasarkan SKK dari pemberi kuasa," tegasnya sebagaimana dikutip dari salah satu media di NTB.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi, juga mengungkapkan sikap lembaga DPRD NTB yang masih tetap solid dalam mengawal soal pengelolaan asset Pemprov oleh PT GTI ini. 

"Hal ini terlihat dari telah dibacakannya juga soal rekomendasi Komisi III soal ini dihadapan rapat Paripurna beberapa waktu yang isinya adalah meminta pemutusan kontrak Pemda dengan PT GTI. Dan insha Alloh minggu depan Pimpinan Dewan akan mulai membahas soal rekomendasi Komisi III ini," tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan perlunya Pemda Provinsi NTB mengeluarkan SKK kepada pihak Kejati NTB untuk mendampingi Pemda Provinsi dalam menghadapi kasus ini. 

"Apalagi kalau Pemprov pada akhirnya mengambil sikap memutus kontrak dengan PT GTI, maka dengan adanya SKK itu pihak Kejaksaan selaku pengacara Negara akan menjadi penasehat hukum Pemprov," pungkasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update