-->

Notification

×

Iklan

Sikapi Polemik Penggunaan Dana Desa Sondosia, Putarman: Kades Harus Taat Aturan

Tuesday, February 4, 2020 | Tuesday, February 04, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-08T00:41:14Z


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Asisten I Setda Kabupaten Bima Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir. H. Putarman, SE, menegaskan bahwa dalam menjalankan Tupoksinya kepala desa harus taat aturan, dengan mengedepankan asas penggunaan dana desa yaitu transparan dan mengedepankan asas musyawarah mufakat bersama elemen masyarakatnya.

Hal itu ditegaskannya menyikapi polemik yang terjadi di tengah masyarakat Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima terkait dengan kebijakan Kepala Desa dalam melaksanakan pengadaan lahan yang disinyalir dilaksanakan secara sepihak oleh Kades dengan tujuan lahan tersebut akan digunakan sebagai lahan peternakan dan penggemukan sapi yang tidak sinkron dengan dasar acuan APBDes desa Sondosia tahun 2019. Padahal dalam APBDes, lahan tersebut rencananya akan digunakan sebagai sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga,


"Kepala desa harus taat terhadap aturan yang berlaku baik itu aturan yang paling tinggi sampai turunannya, tidak boleh sewenang-wenang dalam melaksanakan anggaran dana desa, karena sudah jelas penggunaan dana desa tersebut harus mengedepankan asas musyawarah mufakat untuk peaksanaannya. Apabila kepala desa dinilai sudah melanggar aturan, maka proses hukumlah yang akan bertindak," tegasnya kepada Garda Asakota, Senin (3/2).

Selain itu juga Putarman menambahkan bahwa peran BPD dalam menjalankan fungsi kepengawasannya harus benar-benar dihidupkan dalam menjalankan tugasnya, dengan demikian setiap penyelenggaraan keuangan desa, BPD bisa mengawasinya dengan intens sehingga tidak menimbulkan masalah.

"Dengan adanya polemik seperti ini BPD harus mampu selesaikan permasalahan yang terjadi di desanya, lakukan musyawarah mufakat dengan pemerintah desa dan masyarakat, agar apa yang menjadi polemik sekarang ini bisa di selesaikan dengan sebaik-baiknya.

Disisi lain, kata dia, Pemerintah Daerah akan menyerahkan sepenuhnya permasalahan di desa Sondosia Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) karena dinas tersebutlah yang mengetahui secara teknis penyelenggaraan keuangan desa.

"Yang jelas DPMDes lah yang punya ranah dalam masalah ini, dan kami serahkan sepenuhnya ke Dinas teknis untuk sesegera mungkin menyikapinya, agar apa yang menjadi masalah yang timbul di desa Sondosia tidak berlarut-larut. Dengan demikian kita bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tandas Putarman. (GA. 333*)
×
Berita Terbaru Update