-->

Notification

×

Iklan

Rekrut Calon PMI Dibawah Umur Bekerja di Arab Saudi, NS Ditangkap Aparat Polda NTB

Monday, February 17, 2020 | Monday, February 17, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-17T22:17:26Z
Tersangka NS alias AS (35 th), warga Kelurahan Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mataram, Garda Asakota.-

Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi NTB melalui Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda, pada Jum’at 14 Februari 2020, berhasil menangkap tersangka NS alias AS (35 th), warga Kelurahan Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah karena diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pihak Polda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si saat menggelar konferensi pers mengungkapkan penangkapan NS alias AS ini dilakukan di Kantor Desa Kediri Lombok Barat oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda.

“Turut diamankan juga barang bukti berupa 2 (dua) lembar Ijasah Sekolah dan 2 (Dua) Unit HP,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin 17 Februari 2020.

Dikatakannya, penangkapan tersangka NS alias AS ini dilakukan oleh karena adanya Laporan Polisi Nomor: LP/37/II/2020/NTB/SPKT, tertanggal 5 Februari 2020 tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban inisial SR (17 th) warga Lombok Barat.

Menurutnya, munculnya kasus ini berawal dari tersangka NS alias AS menawarkan korban yang masih tergolong anak-anak ini bersama dengan 2 (dua) orang temannya untuk bekerja di luar Negeri yakni ke Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan akan menerima uang FIT (pesangon) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 

"Kemudian korban ditampung di rumah tersangka, selain korban SR, tersangka juga sudah menampung 4 korban lainnya kurang lebih 4 hari di rumah tersangka di  Dusun Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah di tampung kemudian tersangka menyewa 1 unit mobil untuk membawa para korban ke Bandara. Selanjutnya korban diterbangkan ke Jakarta bersama dengan 5 orang calon TKI lainnya. Sesampainya di Jakarta para korban diserahkan ke salah satu PT yang yang menjadi agen kerjasama tersangka. Karena terlalu lama tidak diberangkatkan ke Arab Saudi membuat korban  merasa tidak betah berada di Jakarta, akhirnya korban dipulangkan dengan menggunakan pesawat,” beber Artanto.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU RI  No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo 53 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman Hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun kurungan dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update