-->

Notification

×

Iklan

Kebijakan Walikota Dinilai Langgar Aturan, Sejumlah Mantan Kepala TK Mengadu ke Dewan

Monday, February 3, 2020 | Monday, February 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-08T00:53:00Z

Kota Bima, Garda Asakota.- 

Kebijakan mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan oleh Walikota Bima beberapa hari lalu menuai sorotan dari insan pendidikan di Kota Bima. Tak terima dengan kebijakan itu, Senin pagi (03/2), sejumlah mantan Kepala TK mengadukan kebijakan Walikota Bima ke lembaga DPRD Kota Bima. Saat ke dewan, mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm.

Kepala TK Negeri Pembina 01 Raba yang dimutasi menjadi Kepala TK Negeri 05 Rabadompu, Nurlaila, S.Pd, menilai mutasi yang yang dilakukan oleh Walikota dinilai melanggar aturan.

Sesuai dengan Permen nomor 6 tahun 2018, Kepala TK yang diangkat pertama kali diusia 56 tahun. Sementara yang dilantik untuk menggantikan dirinya adalah orang yang sudah berusia 58 tahun.

"Ini melanggar aturan. Saya yang memenuhi syarat dipindah, dan yang tidak memenuhi syarat dilantik menggantikan saya," keluhnya.

Selain Nurlailah, ada juga yang lain, yang dari kepala TK dimutasi menjadi guru. Dan yang menggantinya pun sama, yaitu orang yang umurnya diatas 56 tahun.

"Seperti saya, dari Kepala TK Negeri 11 dimutasi menjadi guru pada TK setempat. Sementara, yang nenggantikan saya, selain tidak memenuhi syarat, juga belum lulus Cakep," tambah Hj Nurhaidah, kepala TK 11 yang dimutasi menjadi guru.

Atas hal itu, pihak yang merasa didzolimi ini sangat mengharapkan kepada wakil rakyat untuk bisa mempertanyakan hal itu ke pihak eksekutif. "Harapan kami bagaimana orang yang diangkat menjadi kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat dikembalikan menjadi guru karena tidak memenuhi syarat aturan," harapnya.

Sementara itu ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan menerima dengan baik kehadiran para guru dan kepala TK tersebut. "Kalau ada hal yang tidak memuaskan seperti ini, bersurat saja ke kami," ungkapnya.

Kenapa demikian, karena dirinya selaku pimpinan tidak bisa berbuat apa. Jika diajukan surat, maka dia bisa mendesposisikan ke komisi 1 selaku komisi tekhnis yang membidangi itu. "Masukin suratnya, biar komisi 1 yang panggil pihak terkait," sarannya.

Namun soal mutasi kata dia, merupakan hak penuh pemerintah. Sementara pihak DPRD hanya mengawasi dan melihat apakah yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai aturan atau tidak. "Nanti ada klarifikasi setelah komisi 1 memanggil pihak terkait," pungkasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update