-->

Notification

×

Iklan

Kadis Dikbud Pastikan Kebijakan Mutasi Walikota Bima Sudah Sesuai Mekanisme

Monday, February 3, 2020 | Monday, February 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-08T00:48:38Z
DR. H. Syamsuddin MS

Kota Bima, Garda Asakota.-

Kadis Dikbud Kota Bima, DR. H. Syamsuddin MS, memastikan bahwa kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan fungsional yang dilakukan oleh Walikota Bima baru-baru ini sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

Hal itu ditegasnnya menanggapi pernyataan beberapa mantan oknum Kepala TK Negeri yang menilai kebijakan Walikota itu melanggar aturan. "Siapa bilang tidak memenuhi syarat atau melanggar aturan. Orang-orang yang di angkat itu semuanya sudah memenuhi syarat sebagai seorang kepala sekolah," bantahnya kepada Garda Asakota, Senin siang (3/2).

Persoalan syarat batas maksimal usia yang menjadi Kepala TK misalnya, Kadis Dikbud menegaskan bahwa yang dipromosi menjadi Kepala TK Negeri Pembina tersebut sebenarnya sudah sejak lama menjadi Kepala TK, namun yang bersangkutan baru disahkan di usianya yang ke 56 tahun lebih pada proses mutasi kemarin.

"Kemudian siapa bilang juga bahwa yang dilantik itu belum lulus cakep?, semuanya sudah memenuhi persyaratan," tegasnya lagi.

Namun untuk lebih jelas persoalan ini pihaknya hari ini juga akan memanggil pihak-pihak yang mengajukan protes dan keberatan untuk diklarifikasi.

"Mereka sudah kita panggil hari ini untuk klarifikasi, tapi sebenarnya sebelum langsung ke dewan mereka mestinya koordinasi dulu ke pimpinannya yaitu Dinas. Ya, kalau tidak paham dan tidak puas dengan penjelasan dinad, baru disilahkan ke dewan," sesalnya.

H. Syam menambahkan, setelah pihaknya melakukan pemanggilan pada prinsipnya para mantan Kepala TK itu dapat memahaminya. "Kita sudah panggil dan mereka hadir. Kesimpulannya sih mereka menerima proses mutasi rotasi tersebut, hanya di masalah perbedaan penafsiran masalah umur saja yang memerlukan waktu  dan diskusi lebih lanjut lagi. Tapi, secara keseluruhan tidak ada masalah karena semua sudah sesuai prosedur," tegasnya lagi.

Sebelumnya, kebijakan mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan oleh Walikota Bima beberapa hari lalu menuai sorotan dari insan pendidikan di Kota Bima.

Tak terima dengan kebijakan itu, Senin pagi (03/2), sejumlah mantan Kepala TK mengadukan kebijakan Walikota Bima ke lembaga DPRD Kota Bima. Saat ke dewan, mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm.

Kepala TK Negeri Pembina 01 Raba yang dimutasi menjadi Kepala TK Negeri 05 Rabadompu, Nurlaila, S.Pd, menilai mutasi yang yang dilakukan oleh Walikota dinilai melanggar aturan.

Sesuai dengan Permen nomor 6 tahun 2018, Kepala TK yang diangkat pertama kali diusia 56 tahun. Sementara yang dilantik untuk menggantikan dirinya adalah orang yang sudah berusia 58 tahun.

"Ini melanggar aturan. Saya yang memenuhi syarat dipindah, dan yang tidak memenuhi syarat dilantik menggantikan saya," keluhnya.

Selain Nurlailah, ada juga yang lain, yang dari kepala TK dimutasi menjadi guru. Dan yang menggantinya pun sama, yaitu orang yang umurnya diatas 56 tahun.

"Seperti saya, dari Kepala TK Negeri 11 dimutasi menjadi guru pada TK setempat. Sementara, yang nenggantikan saya, selain tidak memenuhi syarat, juga belum lulus Cakep," tambah Hj Nurhaidah, kepala TK 11 yang dimutasi menjadi guru.

Atas hal itu, pihak yang merasa didzolimi ini sangat mengharapkan kepada wakil rakyat untuk bisa mempertanyakan hal itu ke pihak eksekutif. "Harapan kami bagaimana orang yang diangkat menjadi kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat dikembalikan menjadi guru karena tidak memenuhi syarat aturan," harapnya. (GA. 212/003*)
×
Berita Terbaru Update