-->

Notification

×

Iklan

Bantah Pernyataan Kadis Dikbud, Nurlaela: Ini Jelas Melanggar Permen Dikbud No 6 2018

Monday, February 3, 2020 | Monday, February 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-08T00:45:18Z
Nurlaila, S.Pd


Kota Bima, Garda Asakota.-

Mantan Kepala TK Pembina 01 Raba Kota Bima, Nurlaila, S.Pd, secara tegas membantah pernyataan Kadis Dikbud, DR. H. Syamsuddin MS, yang memastikan bahwa kebijakan Walikota Bima dalam hal mutasi, rotasi, dan promosi jabatan fungsional sudah memenuhi syarat atau melanggar aturan. 

"Sudah sesuai bagaimana, ada kok kebijakan yang jelas melanggar aturan, kebijakan ini telah melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2018," ujarnya kepada Garda Asakota, Senin malam (3/2).

Perempuan yang kerap disapa Kak Ella ini lebih rinci menyebut Permen Dikbud No 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kasek. Menurutnya, dalam bab 2 pasal 2 point j menyebutkan bahwa guru dapat menjadi bakal calon kepala sekolah apabila memenuhi salah satu persyaratannya berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kasek. 

"Di situ dijelaskan batas usianya maksimal 56 tahun, bukan 28 tahun seperti Kepala TK Pembina 01 Raba yang menggantikan saya saat," bebernya.

Menariknya, perempuan kritis ini juga membantah pernyataan Kadis yang menegaskan bahwa yang dipromosi menjadi Kepala TK Negeri Pembina tersebut sebenarnya sudah sejak lama menjadi Kepala TK, namun yang bersangkutan baru disahkan di usianya yang ke 56 tahun lebih pada proses mutasi kemarin.

Pernyataan Kadis tersebut juga diakuinya tidak benar, karena yang bersangkutan (Kepala TK Pembina sekarang, red) sebelumnya bukan sebagai Kasek karena hanya Plt. 

"Dia hanya sebagai guru TK Negeri 5 saja dan  anehnya, dalam lampiran SK Pelantikan justru yang bersangkutan ini dicantumkan sebagai Kepala TK 5 Rabadompu Timur untuk jabatan lamanya, padahal faktanya masih Plt. Justru dia ini dilantik di usia 58 tahun dua tahun lagi pensiun," sorot perempuan yang belum satu periode menjadi Kepala TK Pembina 01 Raba ini
Kepada wartawan, Ella juga menyebut adanya Kasek lain yang juga dilantik pertama di umur 58 tahun, padahal itu juga dinilainya melanggar Permendikbud. "Pelanggaran aturan inilah yang kami suarakan, ini bukan berarti kami tidak terima dengan kebijakan ini. Kami ikhlas kok, asalkan aturannya jelas, lah ini yang menggantikan saya tidak memenuhi syarat, ini ada apa?," cetusnya.

Sebelumnya, kebijakan mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan oleh Walikota Bima beberapa hari lalu menuai sorotan dari insan pendidikan di Kota Bima. Tak terima dengan kebijakan itu, Senin pagi (03/2), sejumlah mantan Kepala TK mengadukan kebijakan Walikota Bima ke lembaga DPRD Kota Bima. Saat ke dewan, mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm. 

Kepala TK Negeri Pembina 01 Raba yang dimutasi menjadi Kepala TK Negeri 05 Rabadompu, Nurlaila, S.Pd, menilai mutasi yang yang dilakukan oleh Walikota dinilai melanggar aturan. 

Sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, Kepala TK yang diangkat pertama kali diusia 56 tahun. Sementara yang dilantik untuk menggantikan dirinya adalah orang yang sudah berusia 58 tahun. 


Selain Nurlailah, ada juga yang lain, yang dari kepala TK dimutasi menjadi guru. Dan yang menggantinya pun sama, yaitu orang yang umurnya di atas 56 tahun. 

"Seperti saya, dari Kepala TK Negeri 11 dimutasi menjadi guru pada TK setempat. Sementara, yang nenggantikan saya, selain tidak memenuhi syarat, juga belum lulus Cakep," tambah Hj Nurhaidah, kepala TK 11 yang dimutasi menjadi guru. 

Atas hal itu, pihak yang merasa didzolimi ini sangat mengharapkan kepada wakil rakyat untuk bisa mempertanyakan hal itu ke pihak eksekutif. "Harapan kami bagaimana orang yang diangkat menjadi kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat dikembalikan menjadi guru karena tidak memenuhi syarat aturan," harapnya. 

Sementara itu ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan menerima dengan baik kehadiran para guru dan kepala TK tersebut. "Kalau ada hal yang tidak memuaskan seperti ini, bersurat saja ke kami," ungkapnya. 

Kenapa demikian, karena dirinya selaku pimpinan tidak bisa berbuat apa. Jika diajukan surat, maka dia bisa mendesposisikan ke komisi 1 selaku komisi tekhnis yang membidangi itu. "Masukin suratnya, biar komisi 1 yang panggil pihak terkait," sarannya.

Namun soal mutasi kata dia, merupakan hak penuh pemerintah. Sementara pihak DPRD hanya mengawasi dan melihat apakah yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai aturan atau tidak. "Nanti ada klarifikasi setelah komisi 1 memanggil pihak terkait," pungkasnya.

Terpisah, Kadis Dikbud Kota Bima, DR. H. Syamsuddin MS, memastikan bahwa kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan fungsional yang dilakukan oleh Walikota Bima baru-baru ini sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

Hal itu ditegasnnya menanggapi pernyataan beberapa mantan oknum Kepala TK Negeri yang menilai kebijakan Walikota itu melanggar aturan. "Siapa bilang tidak memenuhi syarat atau melanggar aturan. Orang-orang yang di angkat itu semuanya sudah memenuhi syarat sebagai seorang kepala sekolah," bantahnya kepada Garda Asakota, Senin siang (3/2).
Persoalan syarat batas maksimal usia yang menjadi Kepala TK misalnya, Kadis Dikbud menegaskan bahwa yang dipromosi menjadi Kepala TK Negeri Pembina tersebut sebenarnya sudah sejak lama menjadi Kepala TK, namun yang bersangkutan baru disahkan di usianya yang ke 56 tahun lebih pada proses mutasi kemarin.

"Kemudian siapa bilang juga bahwa yang dilantik itu belum lulus cakep?, semuanya sudah memenuhi persyaratan," tegasnya lagi.

Namun untuk lebih jelas persoalan ini pihaknya hari ini juga akan memanggil pihak-pihak yang mengajukan protes dan keberatan untuk diklarifikasi. 

"Mereka sudah kita panggil hari ini untuk klarifikasi, tapi sebenarnya sebelum langsung ke dewan mereka mestinya koordinasi dulu ke pimpinannya yaitu Dinas. Ya, kalau tidak paham dan tidak puas dengan penjelasan dinas, baru disilahkan ke dewan," sesalnya. (GA. 212/003*)







×
Berita Terbaru Update