Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Kabupaten Bima merupakan kenakalan yang dilakukan oleh oknum pengecer.
Sinyalemen ini dilontarkan oleh Wakil Bupati Bima, Dahlan M. Nor (DMN), kepada Garda Asakota, seusai melakukan rapat kordinasi dengan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bima dan seluruh distributor pupuk, Kamis siang (16/1).
DMN menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bima dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi sudah jelas di atur oleh Kementrian Republik Indonesia, bahwa harga pupuk urea bersubsidi tersebut paling tinggi Rp1.800/kg sedangkan dalam satuan karungnya dihargai Rp90.000/sak dan itu semua sudah menjadi harga yang di tetapkan oleh pemerintah.
Menyikapi hal ini, kata dia, pihaknya selaku pemerintah daerah sudah mengimbau kepada seluruh distributor agar menindak tegas oknum pengecer yang melakukan pelanggaran tersebut. "Apabila distributor main-main dalam hal demikian, maka kami tidak segan-segan untuk menindak tegas distributor tersebut bahkan sampai pada pencabutan izin usahanya," tegasnya (GA. Yan*)