-->

Notification

×

Iklan

Ribuan Perkara Ditangani PA Bima, Isteri Dominasi Gugat Cerai Suami

Wednesday, January 22, 2020 | Wednesday, January 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-21T23:31:04Z
Arifuddin Yanto, S, Ag.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Sepanjang tahun 2019 terungkap sebanyak 2.017 Perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bima untuk diselesaikan baik itu berkaitan dengan perkara gugatan maupun permohonan. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bima, Arifuddin Yanto, S, Ag, pada Wartawan, Selasa (21/1),
menjelaskan bahwa perkara  permohonan itu diantaranya berupa permohonan isbat nikah, perkawinan di bawah umur, pembagian harta bersama, hibah dan lain sebagainya.

Jumlah permohonan yang masuk itu sebanyak 460 perkara. Sementara perkara gugatan yang sudah diselesaikan atau telah keluar akte cerainya sejumlah 1.469 Perkara di antaranya ada juga yang cabut di tengah jalan alias rujuk kembali.

Dari total perkara yang masuk tersebut khususnya cerai gugat yang di ajukan oleh isteri sejumlah 1.589 perkara sementara yang di ajukan oleh suami berjumlah 382 Perkara.  dengan alasan KDRT, suami tidak menafkahi, suami kawin lagi juga perselingkuhan. "Memang isteri mendominasi gugatan cerai suami. Sedangkan, kalau untuk kasus poligami itu hanya 9 perkara," ungkapnya.

Perselisihan dan pertengkaran di Bima menjadi penyebab yang masih mendominasi perceraian di Bima yang mana kasus KDRT yang ditangani PA sejumlah 900 Perkara disusul oleh faktor ekonomi yaitu menjadi TKI atau TKW sejumlah 400 perkara yang rata rata di dominasi oleh usia 30 hingga 40 tahun.

Statistik Perkara yang masuk setiap tahunnya di Pengadilan Agama Bima selalu meningkat meski demikian tidak semua perkara yang masuk selalu berujung pada perceraian karena pihak PA sendiri selalu mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu dan Alhamdulilah dengan metode tersebut sebanyak 200 perkara tidak dilanjutkan perkaranya bahkan ada yang cabut sendiri. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update