-->

Notification

×

Iklan

Dituding Bayar Tanah Masih Sengketa, Ini Klarifikasi Kepala Dinas Perkim Kota Bima

Tuesday, January 28, 2020 | Tuesday, January 28, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-02T01:56:43Z
Didi Fahdiansyah, ST, MT.


Kota Bima, Garda Asakota.-

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bima, Didi Fahdiansyah, ST, MT., mengaku pihaknya tidak pernah menerima surat permohonan penundaan pembayaran pembebasan tanah warga di Kelurahan Kadole Rasanae Timur.

Penegasan ini disampaikannya ketika dimintai tanggapannya terkait tudingan warga Rabadompu Timur selaku keluarga salah satu pemilik lahan Kadole yang menilai bahwa pembayaran tanah itu cacat administrasi. Warga juga mengaku pernah memasukan surat permohonan penundaan pembayaran tahap kedua ke pihak Perkim Kota Bima tapi tidak diindahkan.

"Kami tidak pernah menerima surat permohonan penundaan pembayaran tanah tersebut, tidak ada yang masuk ke kami," tegas Didik menepis tudingan warga.

Sepanjang pengetahuannya, kalau ada proses penolakan maka di saat sosialisasi itu pasti mencuat dan sudah pasti tidak bisa diikutkan pada pembelian lahan kalau memang bermasalah. "Dan kita sebenarnya tetap lakukan sosialisasi pada pembelian lahan masing masing pemilik lahan," tegasnya.

Bahkan kata Didi, sampai pada tahap konsultasi publiknya pada waktu itu, para  pemilik lahan ini sepakat menandatangani semua disaksikan oleh pak Lurah, warga pemilik lahan, dan pihak kejaksaan. "Lalu keabsahan mana lagi yang bisa kita terima selain keabsahan yang di berikan oleh Kelurahan dari BPN?," tanyanya.

Pihaknya menegaskan bahwa dinas tidak sampai terlalu jauh meneliti orang per orang mengenai asal hak warisan ini, jadi cukup menerima rekomendasi dari Lurah, Camat dan BPN saja. Malah diakuinya, posisi pihaknya terkait persoalan ini adalah sebagai pihak yang dirugikan. "Kita dkrugikan, bukan masyarakat karena kita yang membeli tanah. Kita selaku pemerintah di tipu oleh rakyatnya sendiri," tepisnya lagi.

Kembali Didi mempertanyakan dokumen mana lagi yang bisa dipercaya sebagai sebuah keabsahan selain dokumen yang diserahkan oleh kelurahan, sementara surat dari pemilik lahan bahwa obyek tersebut harta warisan itu tidak ada.

Sebagai rujukan bahwa tanah ini tidak bermasalah adalah ketika pembelian pertama sama sekali tidak ada penolakan lantas kemudian dilaksanakan sosialisasi untuk pembelian kedua sekaligus konsultasi publiknya.

"Dan lagi-lagi tidak ada penolakan bahkan ditandatangani oleh semua warga pemilik lahan. Justru kamilah yang merasa dirugikan karena membeli tanah yang bermasalah karena jelas ini sudah menghambat proses pembangunan Kota Bima," cetusnya.

Sementara itu Lurah Oi Fo'o, Abdul Wahid yang di konfirmasi via ponselnya mengakui bahwa dirinya hanya menerima laporan dokumen dari Tim Kelurahan dan menandatanganinya tanpa sedikitpun mengontrol, meneliti apalagi membaca satu persatu dokumen yang ada untuk mengecek mana yang bermasalah dan tidak.

"Saya tahunya terima dan tanda tangan dokumen warga tanpa pernah meneliti dan membacanya, tapi untuk persoalan ini saya minta waktu untuk mengeceknya kembali dokumen yang masuk kita akan cari tahu status lahan tersebut bagaimana?," katanya.

Dirinya pun tidak membantah jika pada saat pengumpulan dokumen tersebut ada juga yang melampirinya dengan akte jual beli tetapi sekali lagi dirinya tidak terlalu jauh mengecek keabsahan dokumen yang masuk. "Saya hanya terima dokumen dan berkas dari Tim tidak lebih dari itu lalu di tandatangani bahkan sebelum saya tanda tangani pihak Perkim beberapa kali turun sosialisasi," pungkasnya.


Seperti dilansir sebelumnya, Dinas Perkim Kota Bima dituding telah melakukan proses pembelian tanah yang dinilai cacat administrasi. Pasalnya dokumen jual beli diduga tidak lengkap karena hanya berbekal akte jual beli yang tidak diketahui siapa pihak-pihak yang terlibat di dalam akte jual beli tersebut. Begitu juga dengan nama didalam SPPT, diduga beda dengan nama yang tertera di KTP.

Hal itu diungkapkan oleh beberapa orang warga Kelurahan Rabadompu yang merasa keberatan dengan kejadian tersebut. "Dokumen jual belinya tidak lengkap administrasi," ungkap perwakilan warga Syafruddin H. Yusuf, Senin (26/01) di kantor Perkim Kota Bima.

Tiga bulan lalu, dirinya pernah bersurat dan mendatangi kantor Perkim meminta agar dinas melakukan penundaan dulu terhadap pembayaran sisa tanah seluas 43 are yang berada di Kadole Kelurahan Oi Fo'o Rasanae Timur, sebelumnya semuanya jelas. Apalagi diantara luas tanah itu ada tanah keluarganya yang masih bersengketa.

"Tetapi permintaan kami tidak diindahkan sama sekali, padahal sebelumnyapun dinas Perkim telah membayar tanah seluas 13 are di lokasi yang sama dengan harga Rp6 juta per are. Tanah itu tolong jangan dibayar dulu karena statusnya masih sengketa, begitu yang saya sampaikan pada Kabid saat itu," terangnya.

Artinya lanjut Syafrudin, Dinas Perkim diduga sengaja melakukan pembayaran lanjutan padahal mereka tahu kondisi yang sebenarnya. Mestinya, kata dia, sebagai pihak yang tahu dan memahami alur tentang persoalan seperti ini Dinas Perkim setidaknya mencari tahu dulu asal usul tanahnya. "Jangan karena harga jualnya murah dan berbekal tanda tangan pemerintah kelurahan lalu di cap lengkap, kemudian dibeli," kesalnya.

Terpisah Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bima, Pujawan, ST, MT, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya membayar atau membebaskan saja lahan tersebut karena telah mengantongi tanda bukti dari kelurahan setempat berupa akte jual beli.

Menurutnya, akte jual beli itu menjadi satu bukti kuat bahwa obyek tanah yang di maksud tidak bermasalah. "Selebihnya bukan ranah kami," jawabnya.

Untuk tanah di Kadole diakui Pujawan dibeli dalam waktu dua tahap pembelian. Tahap pertama, kata dia, sekitar Mei dan akhir tahun lalu dengan harga Rp6 juta per are dengan total luas lahan sekitar 53 are. Tanah tersebut rencananya sebagai lokasi pembangunan rumah relokasi. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update