Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si., saat menggelar konferensi pers pada Selasa 21 Januari 2020 di Mapolda NTB.
Mataram, Garda Asakota.-
Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda NTB berhasil meringkus AH alias AG (37 th) warga Gerung
Sayo Indah Mandalika Sandubaya Kota Mataram yang diduga menjadi salah satu aktor
tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Mesin kapal
merk Yamaha warna hitam beserta standar putih di salah satu Rumah Toko (Ruko)
milik Cakra Cita Jaya, (49 th).
Menurut Kabid Humas Polda
NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si., tersangka AH alias AG diamankan
pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 pukul 16.00 Wita di rumah tersangka di
Lingkungan Gerung Sayo Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota
Mataram.
“Sedangkan untuk
tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat Kepolisian,” terang Artanto
saat menggelar konferensi pers, Selasa 21 Januari 2020 di Mapolda NTB.
Menurutnya, penangkapan AH ini didasari atas adanya Laporan
korban Cakra Cita Jaya dengan Nomor Laporan LP/K/279/X/2019/Res.
Mataram/Sek Cakranegara, tanggal 22 Oktober 2019, yang melaporkan adanya dugaan
tindak pencurian di Rukonya pada 01 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 19.00 wita.
“Awalnya tersangka AH alias AG
bersama dengan 4 (empat) tersangka lainnya tiba di Ruko milik korban dimana
saat itu tersangka sudah mengetahui bahwa Ruko tersebut dalam keadaan tidak ada
penghuni sehingga berniat melakukan pencurian. Saat beraksi para tersangka
membagi tugas, 3 (tiga) orang masuk kedalam Ruko untuk mengambil barang-barang
yang akan dicuri sedangkan tersangka AH bersama dengan 1 orang tersangka
lainnya menunggu diluar sambil memantau situasi/keadaan diluar. Setelah berhasil
melakukan pencurian para tersangka menjual barang curiannya tersebut dan
uangnya dibagi Lima,” terang Artanto menjelaskan kronologis kejadiannya.
Pihak Kepolisian pun berhasil
mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) Unit Mesin kapal merk Yamaha warna hitam
beserta standar putih. Dan tersangka AH bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1)
ke-3, 4 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara dan ke-5 KUHP dengan
ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. (GA. Im*).