-->

Notification

×

Iklan

Ditreskrimum Polda NTB Berhasil Ungkap Pencuri Mesin Kapal di Ruko Bertais

Wednesday, January 22, 2020 | Wednesday, January 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-22T01:04:03Z
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si., saat menggelar konferensi pers pada Selasa 21 Januari 2020 di Mapolda NTB.

Mataram, Garda Asakota.-

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil meringkus AH alias AG (37 th) warga Gerung Sayo Indah Mandalika Sandubaya Kota Mataram yang diduga menjadi salah satu aktor tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Mesin kapal merk Yamaha warna hitam beserta standar putih di salah satu Rumah Toko (Ruko) milik Cakra Cita Jaya, (49 th).

Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si., tersangka AH alias AG diamankan  pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 pukul 16.00 Wita di rumah tersangka di Lingkungan Gerung Sayo Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Sedangkan untuk tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat Kepolisian,” terang Artanto saat menggelar konferensi pers, Selasa 21 Januari 2020 di Mapolda NTB.

Menurutnya, penangkapan AH ini didasari atas adanya Laporan korban Cakra Cita Jaya dengan Nomor Laporan LP/K/279/X/2019/Res. Mataram/Sek Cakranegara, tanggal 22 Oktober 2019, yang melaporkan adanya dugaan tindak pencurian di Rukonya pada 01 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 19.00 wita.

“Awalnya tersangka AH alias AG bersama dengan 4 (empat) tersangka lainnya tiba di Ruko milik korban dimana saat itu tersangka sudah mengetahui bahwa Ruko tersebut dalam keadaan tidak ada penghuni sehingga berniat melakukan pencurian. Saat beraksi para tersangka membagi tugas, 3 (tiga) orang masuk kedalam Ruko untuk mengambil barang-barang yang akan dicuri sedangkan  tersangka AH bersama dengan 1 orang tersangka lainnya menunggu diluar sambil memantau situasi/keadaan diluar. Setelah berhasil melakukan pencurian para tersangka menjual barang curiannya tersebut dan uangnya dibagi Lima,” terang Artanto menjelaskan kronologis kejadiannya.

Pihak Kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) Unit Mesin kapal merk Yamaha warna hitam beserta standar putih. Dan tersangka AH bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update