-->

Notification

×

Iklan

Diperiksa Polisi dalam Kasus yang Dilaporkan Isteri Walikota Bima, JJ Ogah Minta Maaf

Wednesday, January 29, 2020 | Wednesday, January 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-02T01:37:25Z
JJ, kemeja kotak-kotak bersama rekan-rekannya 



Kota Bima, Garda Asakota - 


Pemilik Akun FB Johan Jauhari (JJ), dijemput oleh penyidik Polres Bima Kota di kediamannya di Jakarta, Selasa (28/1/2020), untuk dilakukan pemeriksaan seputar kasus yang dilaporkan oleh Isteri Walikota Bima, Hj. Ellya. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Prayogo.

Kepada media, Kasat menyebutkan bahwa penjemputan dilakukan karena kebetulan anggota Polres Bima Kota ada urusan lain di Jakarta. "Kebetulan ada info keberadaan JJ, jadi sekalian aja kita singgah," ungkap Kasat.

Ia menuturkan, JJ dijemput Anggota Polres Bima Kota di rumahnya, dan tiba di Bandara Sultan M Salahuddin (SMS) Bima, selasa sekitar pukul 13.40 Wita. Setelah itu, yang bersangkutan dilakukan proses secara intens diruang Tipidter Polres Bima Kota.

Sementara itu, kasus ITE tersebut terjadi pada 2019 lalu, dimana tersangka membuat tulisan dan memposting di Akun Facebook miliknya dan beredar luas sehingga korban bernama Hj. Elyya merasa difitnah, dihina dan dicermarkan nama baiknya, dengan tulisan yang menggiring opini publik seolah-olah benar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.

Tindak Pidana ITE yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. "Ancaman hukuman kasus penghinaan di bawah 5 tahun, jadi tidak bisa ditahan," tegas Kasat.

Johan Jauharin kepada sejumlah wartawan, Rabu sore (29/1) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Resort Bima, sejak awal dirinya dilaporkan oleh Ellya Alwaini dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Dari status diri saya terlapor sampai ditingkatkan status menjadi tersangka, kinerja kepolisian cukup profesional, langkah-langkah komunikasi melalui pendekatan yang persuasif," ujarnya.

Adapun beredarnya informasi yang berkembang dalam 1-2 hari ini, bahwa dirinya ditangkap dan dijemput paksa oleh pihak kepolisian resort bima (Kapolres) itu sesungguhnya tidak benar.

"Saya bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atas diri saya di hadapan penyidik, hasil dari komunikasi yang persuasif yang dilakukan oleh pihak penyidik sehingga saya dengan rasa tanggungjawab sebagai warga negara yang taat dan patuh pada aturan dan norma hukum, berkewajiban secara sadar untuk datang ke Bima dari Jakarta bersama pihak penyidik.

Jadi tidak benar saya di tangkap dan dijemput paksa," tegas JJ didampingi rekannya Muhsin Yusuf, SH atau yang akrab disapa Rigen dan Munawir, SH.

Setelah dirinya memenuhi proses pemeriksaan di Polresta Bima, JJ mengaku bersyukur bisa kembali berkumpul dan bersilaturrahim bersama keluarga dan seluruh aktivis serta penggiat sosial di Kota dan Kabupaten bima. "Namun dalam waktu dekat saya akan kembali ke Jakarta, karena aktivitas dan pekerjaan saya di sana," imbuh JJ yang ogah meminta maaf kepada isteri Walikota Bima tersebut.

Selanjutnya dalam waktu dekat ini, tambah JJ bersama teman-teman aktivis pemuda dan penggiat sosial dibantu oleh Tim Hukum yang dibentuknya di Jakarta, akan merampungkan semua dokumen dan bukti-bukti awal, adanya indikasi penyimpangan dan korupsi yang dilakukan oleh Walikota Bima beserta Istrinya.

"Data awal yang kami miliki saat ini hasil daripada investigasi yang dilakukan oleh teman-teman aktivis di Bima yang peduli terhadap pembangunan dan kemajuan Kota Bima yang bebas dari Korupsi," tambahnya.

Setelah pihaknya merampungkan dan merapikan data serta dokumen yang dimiliki, ia beserta teman-teman dan Tim Hukum, akan menyurati dan beraudiensi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Reformasi Birokrasi, BPK RI, BPKP, Kejaksaan Agung, KPK.

"Berkaitan dengan Kejaksaan Agung dan KPK, kami akan laporkan resmi adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Walikota Bima dan Istrinya," pungkasnya kepada sejumlah wartawan. (GA. 003/212*)
×
Berita Terbaru Update