-->

Notification

×

Iklan

Diduga Bayar Tanah Masih Sengketa, Warga Sorot Kinerja Dinas Perkim Kota Bima

Monday, January 27, 2020 | Monday, January 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-02T02:07:19Z
Syafruddin H. Yusuf.


Kota Bima, Garda Asakota.-

Dinas Perkim Kota Bima dituding telah melakukan proses pembelian tanah yang dinilai cacat administrasi. Pasalnya dokumen jual beli diduga tidak lengkap karena hanya berbekal akte jual beli yang tidak diketahui siapa pihak-pihak yang terlibat di dalam akte jual beli tersebut. Begitu juga dengan nama didalam SPPT, diduga beda dengan nama yang tertera di KTP.

Hal itu diungkapkan oleh beberapa orang warga Kelurahan Rabadompu yang merasa keberatan dengan kejadian tersebut. "Dokumen jual belinya tidak lengkap administrasi," ungkap perwakilan warga Syafruddin H. Yusuf, Senin (26/01) di kantor Perkim Kota Bima.

Tiga bulan lalu, dirinya pernah bersurat dan mendatangi kantor Perkim meminta agar dinas melakukan penundaan dulu terhadap pembayaran sisa tanah seluas 43 are yang berada di Kadole Kelurahan Oi Fo'o Rasanae Timur, sebelumnya semuanya jelas. Apalagi diantara luas tanah itu ada tanah keluarganya yang masih bersengketa.

"Tetapi permintaan kami tidak diindahkan sama sekali, padahal sebelumnyapun dinas Perkim telah membayar tanah seluas 13 are di lokasi yang sama dengan harga Rp6 juta per are. Tanah itu tolong jangan dibayar dulu karena statusnya masih sengketa, begitu yang saya sampaikan pada Kabid saat itu," terangnya.

Artinya lanjut Syafruddin, Dinas Perkim diduga sengaja melakukan pembayaran lanjutan padahal mereka tahu kondisi yang sebenarnya. Mestinya, kata dia, sebagai pihak yang tahu dan memahami alur tentang persoalan seperti ini Dinas Perkim setidaknya mencari tahu dulu asal usul tanahnya. "Jangan karena harga jualnya murah dan berbekal tanda tangan pemerintah kelurahan lalu di cap lengkap, kemudian dibeli," kesalnya.

Pujawan, ST, MT

Terpisah Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bima, Pujawan, ST, MT, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya membayar atau membebaskan saja lahan tersebut karena telah mengantongi tanda bukti dari kelurahan setempat berupa akte jual beli.

Menurutnya, akte jual beli itu menjadi satu bukti kuat bahwa obyek tanah yang di maksud tidak bermasalah. "Selebihnya bukan ranah kami," jawabnya.

Untuk tanah di Kadole diakui Pujawan dibeli dalam waktu dua tahap pembelian. Tahap pertama, kata dia, sekitar Mei dan akhir tahun lalu dengan harga Rp6 juta per are dengan total luas lahan sekitar 53 are. Tanah tersebut rencananya sebagai lokasi pembangunan rumah relokasi.

Sementara itu, Lurah Oi Fo'o,  Abdul Wahid. yang di hubungi via ponselnya berjanji akan memanggil kembali semua pihak yang mengumpulkan dokumen lahan tersebut untuk di mintai keterangan terkait status tanah yang dimaksud.

Dia meminta waktu sebelum menjelaskan masalah tersebut ke publik. "Beri kami waktu untuk mengeceknya kembali, saya akan panggil semua pihak yang mengumpulkan dokumen," singkatnya. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update