Kota Bima, Garda Asakota.-
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatang Cabang Bima melakukan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa Barat beserta tim. Kegiatan ini meliputi pemeriksaan lapangan terhadap Badan Usaha yang tingkat kepatuhannya masih rendah di Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (21/01).
KepalaBPJS Kesehatan Sumbawa Barat Baiq Soraya Widiyanti menyatakan ini adalah salah satu cara yang dilakukan oleh anggota tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan dan kewajiban pemberi kerja dari setiap Badan Usaha yang terindikasi belum patuh untuk melakukan pendaftaran seluruh pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” ujar Yanti.
Lebih lanjut Yanti menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan bersama dengan para pemangku kepentingan itu dilakukan atas beberapa cara yang dinilai kurang maksimal atas dugaan ketidakpatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jaminan Sosial Nasional melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan sebagai dasar pengenaan sanksi administratif dan kelaporan ketidakpatuhan kepada instansi terkait.
“Adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan beberapa pemangku kepentingan diharapkan menambah pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan hukum, serta peningkatan kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja,” ujarnya.
Kepala Dinas ketenagakerjaan Muslimin, menyampaikan bahwa egiatan bersama ini adalah sebagai bentuk wujud nyata Dinas Ketenagakerjaan dalam mendukung Program JKN terutama dalam menindaklanjuti Badan Usaha yang tidak menjalankan kewajibannya, terlebih lagi dengan semakin meningkatnya cakupan kepesertaan pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU-BU).
Harapannya dengan kegiatan ini Badan Usaha lebih mematuhi aturan dengan melaksakan kewajiban dalam Program JKN-KIS dan tersampaikan seluruh informasi terbaru terkait Program JKN-KIS sehingga pemberi kerja memahami manfaat dari program ini," ujar Muslimin. (GA. 003*)