-->

Notification

×

Iklan

Lurah Jatiwangi Akui Belum Rampungkan SPJ Dana Infrastruktur Kelurahan Tahap 1

Tuesday, December 17, 2019 | Tuesday, December 17, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-17T01:34:56Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Kepala Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, Muhammad MH, S. Sos, mengakui kelurahannya belum merampungkan SPJ penggunaan dana Kelurahan tahap 1 sampai dengan sekarang ini.

Meski demikian pihaknya berjanji akan menyerahkan SPJ nanti per tanggal 24 Desember 2019. "Kenapa SPJ kami terlambat?, itu tidaklah elok kalau kami sampaikan pada media," ungkap Lurah kepada Garda Asakota, Selasa (17/12).

Guna menuntaskan SPJ realisasi dana Kelurahan Tahap 1 sebesar Rp200 juta, pihaknya saat ini masih mengurusnya dengan melakukan komunikasi dan koordinasikan dengan pihak yang terlibat dalam pekerjaan dana Kelurahan baik dirinya selaku KPA maupun Pokmas selaku pelaksana lapangan.

"Itu saja yang bisa saya jelaskan, karena sudah bukan saatnya lagi saling klaim tanggungjawab. Karena kalau berbicara prosedural, KPA punya kewenangan untuk menentukan penggunaan dana di setiap item pekerjaan sesuai kebutuhan di lapangan. Tapi, yah sudahlah," imbuhnya.

Kembali dia menegaskan bahwa penuntasan SPJ penggunaan dana Kelurahan Tahap 1 sedang dikebut penyelesaiannya. "In syaa Allah tanggal 24 Desember ini akan kami serahkan. Sementara untuk pencairan dana tahap 2 nggak mungkin bisa kami kejar," pungkasnya lugas.

Seperti dilansir Gardaasakots.com sebelumnya, dari 38 Keurahan se-Kota Bima yang diberikan kepercayaan dan amanah untuk melaksanakan program pekerjaan dana infrastruktur Kelurahan dengan nominal dana masing-masing sebesar Rp370 juta tinggal Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota saja yang sepertinya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga deadline waktu yang ditetapkan.

Pasalnya hingga Minggu kemarin SPJ tahap 1 Kelurahan Jatiwangi sebesar Rp200 juta saja, hingga kini belum juga diserahkan ke Bagian Keuangan Setda Kota Bima. Padahal pelaksanaan pekerjaan fisik tahap 1 telah lama rampung. Telatnya pencairan dana tahap 1, menyebabkan terhambatnya proses pengajuan pencairan dana tahap 2 yang masih tersisa sebesar Rp170 juta.

"Untuk kelurahan Jatiwangi kita belum terima laporan pekerjaan tahap 1, itu saja sih masalahnya. Padahal untuk permohonan pencairan dana Kelurahan tahap 2 batas waktu terakhirnya per 16 Desember, itu kalau sistem pencairannya menggunakan GU (Ganti Uang) kalau sistemnya LS (Belanja Langsung) batas akhirnya sampai 23 Desember. (GA. 003*)



×
Berita Terbaru Update