-->

Notification

×

Iklan

Jabatan Plt Dispar Terlalu Lama, Kebijakan Walikota Bima Disorot

Monday, December 23, 2019 | Monday, December 23, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-23T02:19:57Z

Walikota Bima, HM. Lutfi, SE.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) itu sesuai aturan biasanya hanya enam bulan saja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014, tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya, penjabat Plt tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan.

Di Pemkot Bima disinyalir ada Kepala Dinas yang masih di Plt seperti di Dinas Pariwisata. Tidak adanya evaluasi masa kerja Plt ini, maka akan berdampak pada legalitas dari kewenangan Plt. Sehingga apapun yang dikeluarkan oleh Plt tersebut dinilai tidak berdasar.

Kalau posisi jabatan lain nyaris telah didefinitifkan, jabatan yang satu ini malah dibiarkan dan terkesan pembiaran diduga hanya memertahankan seseorang pejabat yang dianggap loyal.

Jabatan itu tidak lain, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pariwisata. Jabatan eselon 2 tersebut, masih dipercayakan pada Sunarti, S. Sos, MM, yang memiliki jabatan asli Sekretaris atau jabatan kepangkatan eselon 3.

Mungkin dari sekian jabatan baik eselon 2, eselon 3 dan 4, hanya jabatan Kadis Pariwisata saja yang tersisa dan tidak dilakukan lelang jabatan. Apakah ada kekhususan pada jabatan yang satu ini. Sudah berapa lamakah Sunarti menjabat Plt ?, bukankah jabatan Plt yang disandang Sunarti lebih dari enam bulan ?.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Saleh dikonfirmasi wartawan menjelaskan,  jabatan Plt Sunarti mengacu pada aturan baru (tidak disebutkan apa aturan itu) dimana baru memasuki sebulan dari tiga bulan kedua sebagaimana aturan itu.

Saleh tidak merinci dan mengkonfigurasi dengan lamanya Sunarti menjabat sebelumn aturan baru tentang pengangkatan pejabat Plt tersebut. "Plt Dinas Pariwisata baru memasuki masa bulan pertama dari perpanjangan tiga bulan kedua. Akan berakhir pada 1 Mei 2020," jelasnya.

Sekda Kota Bima, Muhtar Landa, malah menegaskan, keputusan dan kebijakan jabatan seseorang menjadi hak prerogratif Walikota. Tidak bisa dipaksakan dilelang atau dilakukan pergantian.

Apakah sudah ada pertimbangan oleh Badan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) ?, Ketua Baperjakat ini mengaku sudah memberi pertimbangan dan sudah disampaikan pada Walikota. Keputusan akhir ada di Walikota sebagai pemilik hak prerogatif.
"Kita berdasar aturan baru terkait Plt jabatan Sunarti di Dinas Pariwisata,"sebutnya.

Retorika dan dinamika atas jabatan Plt Dinas Pariwisata itu, ditanggapi keras wakil rakyat di rumah rakyat DPRD Kota Bima, M Irfan. Pertama dikritisinya soal penyebutan hak prerogatif Walikota Bima oleh Sekda. Tegasnya, Kepala derah tidak memiliki hak prerogatif, hak itu hanya dimiliki presiden. "Kepala daerah hanya pelaksana aturan saja. Tidak lebih dari itu,  jadi jangan mengada-ada,"sentilnya.

Nah menyangkut lamanya jabatan yang dipercayakan pada Sunarti, wakil rakyat dua periode ini, menyindir potret mengistimewakan seseoang ASN oleh Walikota. Walikota sentilnya, tidak boleh membiarkan jabatan Plt yang terlalu lama begitu diatas alasan aturan baru."janganlah beralasan ada aturan baru, "sindirnya.

Seharusnya jabatan eselon 2 yang lowong segera dilelang. Karena jabatan lain semua sudah dilakukan seleksi."Ada apa untuk jabatan yang satu ini,"tanyanya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update