-->

Notification

×

Iklan

Hasil Muscab ke-V DPC Partai Bulan Bintang Kobi, Rekomendasikan Tiga Nama ke DPP

Thursday, December 26, 2019 | Thursday, December 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-20T00:55:11Z


Kota Bima, Garda Asakota.-

Musyawarah Cabang (Muscab) ke V Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bima yang di helat di hotel La Ila, Rabu pagi (25/12) mengusung agenda pemilihan pengurus baru.

Acara yang berlangsung aman tertib, dan terkendali ini, selain segenap pengurus teras partai juga hadir Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm, beserta anggota dewan lainnya, sejumlah pimpinan Parpol dan undangan lainnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, meski berlangsung alot namun Muscab-V DPC PBB Kota Bima berhasil menetapkan 3 (tiga) orang calon dari 8 kandidat calon yang maju yang akan diusulkan ke DPP PBB untuk kemudian ditetapkan 1 (satu) orang sebagai Ketua DPC PBB Kota Bima definitif, karena ketiganya sama-sama memiliki perolehan 6 suara. Mereka itu adalah, Syamsuddin, S.Sos (Petahana), kemudian A. Gani Abdullah, BA, dan Masyrin, SH.


Menurut Stering Comitee, A. Gani Abdullah, ketiga kandidat ini, unggul tipis dengan 3 pesaing lainnya yaitu, Drs. H. Muhtar Yasin, M. AP, kemudian Drs. H. Mustamin Ibrahim dan M. Salahuddin Haris, SE, yang sama-sama memperoleh 5 suara. Sementara 2 (dua) orang calon lainnya yakni Umar Dani, SH dan Salahuddin AB masing masing nol suara.

Pasca Muscab berlangsung kemudian muncul tudingan bahwa hasil Muscab tersebut cacat hukum karena ada dugaan bahwa 2 pemberi hak suara yakni unsur Pemuda Bulan Bintang dan Muslimat Bulan Bintang diikut sertakan, padahal tidak mengantongi SK.

"Soal tudingan itu, hak siapapun untuk mengatakan demikian. Namun saya selaku steering comitee sekaligus kandidat calon perlu menjawab dan menetralisir tudingan tersebut.

Ya biasalah, ini sudah jadi hukum alam pihak yang kalah merasa tidak puas selalu harus ada yang di kambinghitamkan pihak-pihak lain. Kita anggap lumrah hal seperti itu karena sangat jarang memang kita melihat pihak yang kalah itu legowo dan mengakui kemenangan lawan dan kami tidak merasa keberatan bila ada pihak yang merasa keberatan, karena itu haknya," tegas A. Gani.

Saat proses pemilihan, kata dia, sebagai stering comite tugasnya mengarahkan suasana forum sampai pada tahapan penetapan Tatib. Diakuinya, pada saat itu disahkanlah pemilih yang memiliki hak suara termasuk 2 organisasi sayap tersebut yang mana SK-nya legal karena dikeluarkan resmi oleh pimpinan yang berwenang yaitu DPW.

Selain itu, sambungnya, sebelum pelaksanaan pemilihan berlangsung terjadi dialog dan diskusi antara Ketua DPC dan MPC selaku peserta Muktamar di Bangka Belitung dengan pengurus yang lain, apakah dua unsur keterwakilan ini berhak memberikan hak suaranya atau tidak.

"SK tersebut bahkan di perlihatkan tetapi tidak sempat dibaca, bahwa sebenarnya SK tersebut menurut pengakuan H. Muhtar Yasin sudah dibuat sejak dulu dan sempat dibahas di Muktamar September lalu.

Tetapi SK untuk DPC Pemuda Bulan Bintang itu bisa saja menjadi kewenangan DPW yang menetapkannya dan berdasarkan inilah maka seluruh peserta Muscab menyetujui secara aklamasi bahwa kedua organisasi sayap partai tersebut berhak memberikan hak suaranya," tegasnya. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update