-->

Notification

×

Iklan

Datangi Dewan, Warga Nitu Sorot Pekerjaan Dana Kelurahan dan Penarikan Uang Prona

Thursday, December 12, 2019 | Thursday, December 12, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-12T05:10:28Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Sejumlah elemen warga Kelurahan Nitu Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima menyorot pekerjaan proyek dana kelurahan yang tidak melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lembaga-lembaga yang ada di kelurahan.

Bukan hanya itu, saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Bima, Kamis (12/12) warga yang mengatasnamakan Aliansi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Karang Taruna Kelurahan Nitu, juga mempertanyakan dugaan penarikan biaya sebesar Rp350 ribu kepada warga yang masuk program Prona.

"Sebagai bentuk kesadaran terhadap hukum, aliansi lembaga pemberdayaan masyarakat dan karang taruna kelurahan Nitu hari ini menggelar aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja dan tindakan Pemerintah Kelurahan Nitu yang telah menciderai hukum," ungkap Koordinator Aksi, Abang Jebra, sesaat sebelum diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, dan sejumlah anggota dewan lain di ruang audiensi kantor setempat.

Menurutnya, salah satu dugaan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Lurah Nitu yakni dugaan praktek pungutan liar (pungli) pada proyek prona di Kelurahan Nitu. Padahal dalam aturan BPN Nomor 12 Tahun 2017 yang disebutkan dalam pasal 34. Sertifikat prona juga belum dibagikan ke masyarakat, sementara pekerjaan prona ini sudah selesai dari dulu.

Yang kedua terkait dana kelurahan yang sama sekali tidak transparan, sedangkan dalam aturan Mendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan diwajibkan untuk melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat.

“Ini tidak ada pemberdayaan yang dilakukan pemerintah setempat. Lantas apa fungsinya kegiatan yang menggaungkan tentang pemberdayaan ini,” sorotnya.

Untuk itu, massa aksi yang hadir meminta kepada pemerintah terutama dewan untuk mengevaluasi kinerja Lurah Nitu. Bila perlu diganti, agar program pembangunan di kelurahan setempat berjalan dengan baik.

Menanggapi aksi ini, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih berjanji akan menggelar pertemuan lanjutan dengan elemen warga Nitu. Dalam pertemuan nanti, yang  dihadirkan adalah Lurah Nitu, BPN, Bappeda dan dinas terkait. Ini tujuannya agar permasalahan ini diselesaikan. Apakah dibenarkan aturan memungut biaya Rp 300 ribu pada program Prona ini, apa dasar hukum dan aturannya.

Demikian juga dengan masalah pekerjaan dana kelurahan di Nitu. Termasuk sorotan tentang pembentukan Pokmas yang dinilai cacat regulasi. Maka harus dibahas pada pertemuan berikutnya dengan dinas terkait.

Lurah Nitu, Syafruddin, yang dikonfirmasi Garda Asakota, Kamis siang (12/12), menepis tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya. Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan dari program Dana Kelurahan berjalan normal saja tanpa ada masalah.

Saat ini, kata dia, realisasi pekerjaannya sudah masuk ke tahap 2 dan bahkan realisasi anggarannya hampir selesai. Program ini diakuinya sejak awal berjalan normal, semuanya dilaksanakan oleh Pokmas yang dibentuk secara terbuka melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel).

"Dari kucuran dana Kelurahan ini ada beberapa item pekerjaannya seperti talud dan drainase untuk tahap pertama, sedangkan tahap keduanya direalisasikan untuk pembuatan Pos Jaga dan peralatan Posyandu," ungkapnya.

Sedangkan terkait dengan tudingan penarikan uang sebesar Rp350 ribu untuk pembiayaan Prona, Lurah mengakui bahwa keputusan itu sudah melalui rapat bersama antara peserta Prona dengan pihaknya. "Hal itu sudah sesuai dengan SKB Tiga Menteri," tandasnya singkat. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update