-->

Notification

×

Iklan

BPN Kota Bima Bagikan 800 Sertifikat Prona

Tuesday, December 10, 2019 | Tuesday, December 10, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-10T09:04:07Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima menggelar kegiatan penyerahan sertifikat Program Strategis Nasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan Retribusi Tanah, yang berlangsung di gedung Conventional Hall Kota Bima, Selasa pagi (10/12).

Kepada sejumlah wartawan, Kepala Kantor BPN Kota Bima, I Putu Juni Swasta, Ss, IT, MH, mengakui bahwa ada sekitar 800 sertifikat tanah yang akan dibagikan untuk Kota Bima.

Sertifikat ini, kata dia, tersebar di lima kecamatan yang ada di mana dari 800 tersebut 500 di antaranya adalah sertifikat tanah untuk masyarakat, sementara 300 diantaranya untuk sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Bima.

"Semuanya berjumlah 800 sertifikat tanah termasuk tanah wakaf, dimana rinciannya 500 untuk masyarakat dan 300 untuk Pemkot Bima yang tersebar di lima kecamatan yang ada," terangnya.

Kata Putu kegiatan ini merupakan kegiatan yang dihelat oleh BPN di Kota Bima di tahun 2019 karena memang kendala yang ditemui oleh pihaknya terkait dengan proses pengajuan penerbitan sertifikat tanah itu selalu saja ada, sehingga menyebabkan telatnya proses penerbitan baik dari masyarakat maupun pemerintah.

Padahal dalam PP 24 tahun 1997 terhadap bidang bidang tanah alasannya yang kurang lengkap dan tidak lengkap perlu di tambahi sebuah bentuk surat pernyataan serta dikuatkan oleh dua orang saksi yang mengetahui tentang riwayat obyek tanah yang di maksud. "Dan inilah salah satu kendala yang sering kami hadapi," akunya.

Kemudian yang kedua lanjut Putu, memang banyak bidang bidang tanah ketika akan disertifikatkan belum sepakat para ahli warisnya sehingga menghambat proses penerbitan sertifikat tanahnya.

Artinya, sambungnya, secara umum bisa disimpulkan kendala yang paling banyak terkait dengan proses penerbitan sertifikat tanah itu adalah kekurang lengkapan bahan yang dimiliki masyarakat karena memang dari dulu administrasi di tingkat desa/kelurahan itu kurang tertata dengan baik demikian pula dengan aset tanah milik pemerintah yaitu kurang tertibnya mengurus aset-aset dan dokumennya.

"Nah ketika terjadi pergantian pejabat timbul masalah dan juga pejabat yang baru kadang kadang tidak menerima serah terima aset secara lengkap," tuturnya.

Kata dia, di samping pelaksanaan program strategis Nasional atau Prona kantor Pertanahan Kota Bima juga menyelenggarakan layanan rutin bidang pertanahan seperti proses penerbitan sertifikat untuk pertama kali dan proses layanan derivative seperti peralihan hak, hak tanggungan, roya dan pengecekan sertifikat.

Dari proses layanan pertanahan tersebut, kantor Pertanahan Kota Bima turut serta memberikan kontribusi terkait dengan penerimaan pajak Pusat maupun pajak daerah. Untuk pajak daerah seperti BHTB di Kota Bima menunjukkan trend yang meningkat dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

"Pada tahun 2017 pajak daerah yang berasal dari BPHTB sebesar Rp1.197.606.000 dan pada tahun 2018 sebesar Rp2.256.096.700, serta tahun 2019 sampai dengan bulan November sebesar Rp2.205.718.765. "Begitu juga dengan PPh yang terus mengalami peningkatan," pungkas Putu. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update