-->

Notification

×

Iklan

Belum Serahkan SPJ Anggaran Tahap 1, Kelurahan Jatiwangi Kena Sanksi Tegas

Tuesday, December 17, 2019 | Tuesday, December 17, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-17T08:33:05Z
Drs. H. Mukhtar Landa, MH

Kota Bima, Garda Asakota.-

Pemerintah Kota Bima memastikan bahwa Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota tidak akan bisa mendapatkan jatah aliran dana infrastruktur kelurahan tahap II dalam bulan Desember 2019 ini.

Kondisi ini, kata Sekda dipicu cara kerja pihak Kelurahan melalui Pokmas yang hingga saat ini belum juga menyerahkan SPJ pekerjaan dana kelurahan tahap pertama sebesar Rp200 juta.

"Jadi konsekuensinya, jatah anggaran tahap 2 dihapus dan dimasukan kedalam silpa," ungkap Sekda Kota Bima, Drs. H Mukhtar Landa, MH, kepada wartawan, Selasa (17/12).

Ketika disinggung apa dana tahap 1 yang sudah terlanjur digunakan akan dikembalikan ke kas Daerah?, Pemkot Bima kata Sekda masih memberikan tenggat waktu kepada pihak kelurahan untuk menyerahkan SPJ nya sampai tanggal 31 Desember mendatang. "Bukan tidak bisa SPJ, hanya belum di SPJ dan saya kasi waktu sampai tanggal 31 Desember 2019. Pak Lurahnya sudah siap," katanya.

Sekda juga menegaskan bahwa terkait kebijakan itu, sudah disampaikan ke lurah setempat. Bahkan terhadap kinerja buruk ini, Lurah Jatiwangi juga akan dievaluasi. “Ini menjadi catatan serius dan tentu akan dievaluasi kinerja lurah itu. Karena lurah-lurah lain semua tuntas,” kesalnya.

Padahal sambungnya, dana itu harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan wilayah kelurahan. Namun tidak bisa dilakukan oleh Lurah Jatiwangi.

Ia menambahkan, untuk dana kelurahan tahun 2020 nanti, Pemerintah Kelurahan Jatiwangi tetap akan diberikan. Dengan harapan, ketidakmampuan tahun 2019, tidak kembali terjadi pada tahun-tahun berikut. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update